Sumberdaya alam merupakan karunia dan amanah dari Tuhan Yang
Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia sebagai kekayaan yang tak
ternilai harganya. Oleh karena itu sumber daya alam wajib dikelola secara
bijaksana agar dapat dimanfaatkan secara berdaya guna, berhasil guna dan
berkelanjutan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, baik generasi sekarang
maupun generasi yang akan datang. Ketersediaan sumberdaya alam baik hayati
maupun non-hayati sangat terbatas, oleh karena itu pemanfaatannya baik sebagai
modal alam maupun komoditas harus dilakukan secara bijaksana sesuai dengan
karakteristiknya.
Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945
yang menentukan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
maka pengelolaan sumberdaya alam harus berorientasi kepada konservasi
sumberdaya alam (natural resource oriented) untuk menjamin kelestarian dan
keberlanjutan fungsi sumberdaya alam, dengan menggunakan pendekatan yang
bercorak komprehensif dan terpadu.
Namun kenyataannya apa yang diidealkan dan diharapkan
sebagaimana uraian di atas adalah jauh
dari harapan, telah terjadi banyak kerusakan atas SDA kita, yang ternyata
persoalan pokok dari sumber daya alam (dan lingkungan hidup) yang terjadi selama ini justru dipicu oleh persoalan Hukum
dan Kebijakan atas sumber Daya Alam tersebut.
Oleh karenanya dengan melihat kondisi di atas Hukum Sumber
Daya Alam sebagai bagian dari Hukum Tata Ruang dan Sumber Daya Alam, di mana
hal ini sebagai mata kuliah baru di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Widya
Gama, yang pada dasarnya merupakan materi kuliah yang mempelajari
persoalan-persoalan hukum yang berkaitan dengan atau tentang sumber daya alam
adalah menjadi hal yang penting untuk dipahami dan dipelajari guna memahami
persoalan-persoalan hukum yang muncul dan melingkupi sumber daya alam di
Indonesia.
Istilah dan Pengertian
Istilah Sumber Daya Alam sendiri secara yuridis dapat
ditemukan di Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR RI/1999 tentang Garis-garis Besar
Haluan Negara Tahun 1999-2004, khususnya Bab IV Arah Kebijakan Hurup H Sumber
daya Alam dan Lingkungan Hidup angka 4, yang menyatakan: “Mendayagunakan sumber
daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan
ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang”. Demikian juga
pada ketentuan Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan
Agraria dan Pengelolaan Sumber daya Alam, khususnya Pasal 6 yang menyatakan:
“Menugaskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden Republik Indonesia
untuk segera mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembaruan agraria dan
pengelolaan sumber daya alam serta mencabut,mengubah dan/atau mengganti semua
undang-undang dan peraturan pelaksanaannya yang tidak sejalan dengan dengan
Ketetapan ini.”
Sedang pengertian Sumber Daya Alam (SDA) sendiri secara
yuridis cukup sulit ditemukan, namun kita dapat meminjam pengertian SDA ini
dari RUU Pengelolaan SDA yang memberikan batasan/pengertian sebagai berikut:
“Sumber daya alam adalah semua benda, daya, keadaan, fungsi alam, dan makhluk hidup, yang merupakan hasil proses
alamiah, baik hayati maupun non hayati, terbarukan maupun tidak terbarukan”
Demikian juga halnya dengan istilah dan pengertian Hukum
Sumber Daya Alam sendiri ternyata cukup sulit untuk mencari hal tersebut.
Secara yuridis kita dapat menemukan istilah Hukum Sumber Daya Alam (yang dapat
kita interpretasikan secara bebas) adalah di Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 Rencana
Pembangunan Tahunan (REPETA) Tahun 2001, khususnya Lampiran Bab VIII Bidang
Sumber daya Alam dan Lingkungan Hidup Butir VIII.2.4. Program Penataan
Kelembagaan dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sumber daya Alam dan Pelestarian
Lingkungan Hidup, yang menyatakan: “Kegiatan pokok program ini dalam tahun 2001
adalah: (1)…………….; (2)…………… ; (3) Penyusunan undang-undang sumber daya alam
berikut perangkat peraturannya; (4) …………
dan seterusnya”. Namun demikian penjelasan dan pengertian atas istilah Hukum
Sumber Daya Alam pada UU No. 35/2000 tersebut juga belum memberikan pemahaman
yang tuntas.
Penjelasan yang agak cukup gamblang dapat kita pahami dari
Sundari Rangkuti, yang menyatakan:
“Pada pengelolaan lingkungan kita berhadapan dengan hukum
sebagai sarana pemenuhan kepentingan. Berdasarkan kepentingan-kepentingan
lingkungan yang bermacam-macam dapat dibedakan bagian-bagian hukum lingkungan:
- Hukum Bencana (Ramperenrecht);
- Hukum Kesehatan Lingkungan (Milieuhygienerecht);
- Hukum tentang Sumber Daya Alam (Recht betreffende natuurlijke rijkdommen) atau Hukum Konservasi (Natural Resources Law);
- Hukum tentang Pembagian Pemakaian Ruang (Recht betreffende de verdeling van het ruimtegebruik) atau Hukum Tata Ruang;
- Hukum Perlindungan Lingkungan (Milieu beschermingsrecht)”
Dari penjelasan itu tampak bahwa sebetulnya Hukum SDA
merupakan bagian dari Hukum Lingkungan, menurut Rangkuti Hukum Lingkungan
menyangkut penetapan nilai-nilai (waardenbeoordelen), yaitu nilai-nilai yang
sedang berlaku dan nilai-nilai yang diharapkan diberlakukan di masa mendatang
serta dapat disebut “hukum yang mengatur tatanan lingkungan hidup”. Dengan
demikian Hukum Lingkungan adalah hukum yang mengatur hubungan timbal balik
antara manusia dengan mahluk hidup lainnya yang apabila dilanggar dapat
dikenankan sanksi.
Apabila hal tersebut kemudian kita kaitkan dengan persoalan
SDA maka Hukum Sumber Daya Alam adalah Hukum yang merupakan bagian dari Hukum
Lingkungan yang mengatur hubungan timbal balik antara manusia dengan mahluk
hidup lainnya dalam hal soal SDA, yang apabila dilanggar dapat dikenankan
sanksi.
Sumber:
http://dwinofi.blogspot.com/2012/01/hukum-sumber-daya-alam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar