Jumat, 13 Februari 2015

Nasib Sang Calon Kapolri

RMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menilai, Presiden Joko Widodo seharusnya tidak menunggu proses sidang praperadilan selesai untuk memutuskan nasib pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Menurut dia, akan lebih mudah menghentikan langkah Budi yang masih calon Kapolri daripada memberhentikan seorang Kapolri.
"Sederhana logikanya, kalau memberhentikan Kapolri bisa apa lagi cuma calon. Kan simpel," ujar Denny di Jakarta, Jumat (13/2/2015) malam.
Denny menilai, proses sidang praperadilan tidak berkaitan dengan pelantikan Kapolri. Ia mengatakan, biarkan praperadilan tetap berjalan, sementara itu Jokowi masih bisa membatalkan pelantikan Kapolri. Denny menambahkan, praperadilan dan pelantikan pejabat negara merupakan dua asas yang berbeda.
"Putusan praperadilan silakan jalan. Tapi masalah pembatalan pencalonan BG sudah jelas berkali-kali diulang, salah satu asas tata negara. Kalau putusan praperadilan itu pidana," kata Denny.
Dengan demikian, menurut Denny, secara tata negara Jokowi berhak mengangkat dan memberhentikan pejabat negara, termasuk Kapolri.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyampaikan kepada DPR RI tidak akan melantik Komjen Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Pernyataan itu disampaikan Jokowi kepada Ketua DPR RI Setya Novanto. 
"Yang saya ketahui, Jokowi menelepon ke Novanto, katanya hari Rabu malam. Katanya tidak akan melantik Komjen Budi, usulkan calon kepala Polri baru," kata Desmond.
Ketua Tim Independen untuk menyelesaikan konflik KPK-Polri, Ahmad Syafii Maarif, sebelumnya mengaku bahwa Presiden sempat menghubunginya. Jokowi, kata dia, menyampaikan tidak akan melantik Budi Gunawan. 
"Iya, semalam Presiden Jokowi menelepon saya dan menyampaikan keputusannya itu untuk batal melantik BG sebagai kepala Polri," kata Syafii.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar