Rabu, 25 November 2015
POLA MANAJEMEN KOPERASI
A. PENGERTIAN
MANAJEMEN
Dalam hal manajemen menunjukan kepada proses, maka James
A.F. Stoner (1986) mengemukakan bahwa manajemen dapat diberi batasan sebagai
proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian dan
pengendalian sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Disini, manajemen dilukiskan sebagai 5P. Kelima fungsi manajemen tersebut
merupakan kunci bagi keberhasilan suatu manajemen dapat pula ditambahkan dua fungsi
lain, yaitu pengkomunikasian dan pemotivasian. Kedua fungsi ini menopang
keberhasilan lima fungsi yang pertama.
1. Perencanaan
Dalam batang tubuh pengetahuan manajemen, perencanaan
merupakan otot dan urat, yaitu bagian dari pengelolaan yang menimbulkan gerakan
ke arah yang diinginkan. Perencanaan dapat didefinisikan sebagai pemikiran yang
mengarah ke masa depan yang menyangkut rangkaian tindakan berdasarkan pemahaman
penuh terhadap semua faktor yang terlibat dan yang diarahkan kepada sasaran
khusus.
Ada enam
langkah dalam proses perencanaan, yaitu :
1. Mengumpulkan fakta dan informasi yang
berkaitan dengan situasi.
2. Menganalisis situasi dan masalah yang
terlibat.
3. Memperkirakan (forecasting)
perkembangan pada masa yang akan datang.
4. Menetapkan tujuan dan hasil, sebagai
patokan untuk sasaran yang akan dicapai.
5. Mengembangkan alternatif sebagai arah
tindakan dan memilih alternatif yang paling sesuai.
6. Megevaluasi kemajuan dan mencocokkan
kembali pandangan seseorang serentak dengan berlangsungnya perencanaan.
2. Pengorganisasian
Pengorganisasian
merupakan langkah atau usaha untuk :
1. Menentukan struktur,
2. Menentukan pekerjaan yang harus
dilaksanakan,
3. Memilih, menempatkan dan melatih karyawan,
4. Merumuskan garis kegiatan,
5. Membentuk sejumlah hubungan di dalam
organisasi dan kemudian menunjuk stafnya.
Jika, manajemen dianggap sebagai tubuh pengetahuan, maka
pengorganisasian merupakan rangka atau kerangka kerja tempat manajemen
dibangun. Perlu diketahui pengorganisasian adalah proses manajerial yang
berkelanjutan. Ketika teknologi berubah, organisasi dapat berubah, demikian
pula dengan lingkungan organisasi, sehingga manajer harus menyesuaikan strategi
yang telah disusun, agar tujan dapat tercapai secara efektif dan efisien.
Demikian pula halnya dengan struktur organisasinya, disesuaikan dengan perubahan
lingkungan yang terjadi sehingga tujuan dari organisasi dapat tercapai.
Sebagai contoh, ketika pemerintah mengeluarkan UU koperasi
baru, yaitu UURI No. 25/1992 tentang Perkoperasian, yang isinya antara lain
menghapus Badan Pemeriksa dalam perangkat organisasi koperasi dan menggantinya
dengan pengawas, maka koperasi terpaksa mendesain kembali struktur
organisasinya, yang diikuti dengan perubahan dalam AD dan ART-nya.
3. Pengarahan
Bila manajemen adalah sebuah tubuh dan organisasi sebagai
rangka, maka jantung/inti dari manajemen mestinya adalah pengarahan terhadap
karyawan. Pengarahan ditujukan untuk :
1. Menentukan kewajiban dan tanggung
jawab,
2. Menetapkan hasil yang harus dicapai,
3. Mendelegasikan wewenang yang
diperlukan,
4. Menciptakan hasrat untuk berhasil,
5. Mengawasi agar pekerjaan benar-benar
dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Jadi, pengarahan meliputi usaha untuk memipin, mengawasi,
memotivasi, mendelegasikan dan menilai mereka yang anda manajemeni. Maka,
manajer berkewajiban mengarahkan dan mengawasi agar usaha dari setiap individu
difokuskan untuk mencapai sasaran bersama organisasi. Pengarahan merupakan
jantung dari proses manajemen dan harus didasarkanpada rencana organisasi yang
baik, yang menentukan tanggung jawab, wewenang, dan evaluasi.
Fungsi pengarahan dapat juga diartikan secara lebih luas
yaitu sebagai tugas untuk membuat organisasi tetap hidup, untuk menciptakan
kondisi yang menumbuhkan minat kerja, kekuatan untuk bertindak, pemikiran yang
imajinatif dan kelompok kerja yang berkelanjutan. Tujuan ini dapat dicapai
dengan mutu kepemimpinan yang ditunjukkan oleh manajer.
James A.F.Stoner mendefinisikan kepemimpinan manajerial
sebagai suatu proses mempengaruhi aktivitas kelompok yang ditunjukkan pada
pencapaian tujuan tertentu. Kepemimpinan pada dasarnya ada tiga gaya, yaitu :
- Otoriter
- Demokratis
- Kebebasan
4. Pengkoordinasian
Koordinasi merupakan daya upaya untuk mensinkronkan dan
menyatukan tindakan-tindakan sekelompok manusia. Koordinasi merupakan otak
dalam batang tubuh dari keahlian manajemen. Jika, manajer menemukan kesulitan
yang berkelanjutan dalam koordinasi, dia harus mencurigai kelemahan program
perencanaan, pengorganisasian dan pengarahan.
Pendek kata, koordinasi merupakan bidang keahlian manajemen
dimana satu ons pencegahan sama nilainya dengan satu kilogram pengobatan. Makin
sedikit koordinasi yang harus dilakukan makin baik. Perintah yang baik dan
lazim dari bidang keahlian manajemen lainnya akan membuat koordinasi tidak
begitu dibutuhkan. Tetapi, pada organisasi yang dikelola dengan baik sekalipun,
ada bidang yang memerlukan koordinasi. Pengkoordinasian berlangsung serentak
dengan :
a. Penafsiran program, kebijakan,
prosedur dan praktek.
b. Pengupayaan pertumbuhan dan perkembangan
karyawan.
c. Pembinaan hubungan dengan para
karyawan dan sikap yang tetap mengarah ke masa depan.
d. Pengupayaan iklim untuk berhasil.
e. Pengadaan arus informasi yang ebbas,
dimana komunikasi tidak saja ke bawah (dari pimpinan kepada bawahan), tetapi
juga ke atas (dari bawahan kepada pimpinan) dan ke samping (pada tingkat yang
sama) secara efektif.
5. Pengendalian
Pengendalian mengurikan sistem informasi yang memonitor
rencana dan proses untuk meyakinkan bahwa hal itu (aktivitas) selaras dengan
tujuan yng telah ditetapkan sebelumnya, dan memberi peringatan bila perlu
sehingga tindakan pemulihan dapat dilakukan. Di dalam batang tubuh pengetahuan
manajemen, pengendalian merupakan sistem saraf yang melaporkan fungsi dari
bagian-bagian tubuh kepada keseluruhan sistem.
Bila semua orang sempurna dan pekerjaannya tanpa kesalaha,
tidak perlu “pengendalian”. Semuanya akan terjadi sesuai dengan rencana.
Tetapi, semua orang pernah/selalu membuat kesalahan, mereka juga lupa mereka
salah dalam bertindak, mereka kehilangan kesabaran.
Pengendalian merupakan pelengkap dari empat fungsi
manajemen lainnya. Pengendalian meluruskan keputusan yang salah, hal-hal yang
tidak diharapkan dan dampak dari persahaan. Pengendalian yang tepat memberikan
fomasi yang diperlukan dan waktu untuk memperbaiki rencana organisasi yang
telah salah arah. Cara-cara untuk mengoreksi kekurangan juga harus disajikan.
Manajer bisa menjadi sadar akan titik-titik lemah dalam pengorganisasian,
pengarahan dan pengkoordinasian usaha-usaha bisnis melalui penggunaan
pengendalian secara tepat dan terarah.
REFERENSI:
www.wikipedia.com
i Djatnika, Ekonomi Koperasi,
Teori dan Manajemen, Terjemahan Prof.Dr.Jochen Ropke. Salemba Empat, 2003
JENIS DAN FUNGSI KOPERASI
A. BENTUK
KOPERASI INDONESIA
Ketentuan yang terdapat dalam
pasal 15 UU No.25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi
primer atau koperasi sekunder.
Koperasi primer adalah koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. Koperasi ini dibentuk
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
Koperasi sekunder adalah koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Pengertian koperasi sekunder
meliputisemua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer
dan/atau koperasi sekunder. Koperasi sekunder didirikan oleh sekuang-kurangnya
3 (tiga) koperasi. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi,
koperasi sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis
tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi sekunder dalam berbagai
tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, gabungan dan induk
maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri oleh koperasi yang
bersangkutan.
Jika dilihat kembali ketentuan
pasal 15 dan 16 UU No.12 Tahun 1967 beserta penjelasannya, maka dapat diketahui
empat tingkatan organisasi koperasi yang didasarkan atau disesuaikan dengan
tingkat daerah administrasi pemerintahan, yaitu sebagai berikut:
1. Koperasi primer, dibentuk sekurang-kurangnya 20
orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan sebagaimana ditentukan
dalam undang-undang.
2. Pusat koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 5
koperasi primer yang berbadan hukum. Koperasi ini daerah kerjanya adalah daerah
tingkat II (tingkat kabupaten).
3. Gabungan koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 3
pusat koperasi yang berbadan hukum. Gabungan koperasi ini daerah kerjanya
adalah daerah tingkat I (tingkat propinsi).
4. Induk koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 3
gabungan koperasi yang berbadan hukum. Induk koperasi ini daerah kerjanya
adalah Ibukota Negara RI (tingkat nasional).
B. UNDANG-UNDANG
NO. 12 TAHUN 1967 TENTANG POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
UU ini disahkan pada tanggal 18
Desember 1967. Meskipun dipersiapkan dalam waktu relatif pendek (kurang dari
satu tahun), tetapi merupakan suatu sukses besar karena dalam waktu yang
relatif pendek tim yang dibentuk dapat menghilangkan pengaruh-pengaruh yang
dapat menjerumuskan gerakan koperasi ke salah saru aliran. Di samping itu,
penyusunan UU No. 12 Tahun 1967 ini dilandasi oleh pemikiran dan kaidah ekonomi.
Sebagai pelaksana UU tersebut
Direktorat Jenderal Koperasi, Departemen Transmigrasi dan Koperasi (Transkop)
mengeluarkan “Bunga Rampai Peraturan-peraturan Perkoperasian” tahun 1968
– 1969 yang memuat keputusan dan peraturan.
Peraturan perkoperasian tersebut,
mempunyai kedudukan sebagai pelaksanaan UU No.12 Tahun 1967. Peraturan-peraturan
pelaksana mempunyai kedudukan yang penring dalam perkembangan gerakan koperasi
Indonesia. Keputusan Menteri Transkop No. 64 / Kpts / Mentranskop / 1969
tanggal 16 – 07 – 1969 mengharuskan bentuk organisasi kesatuan Gerakan Koperasi
Indonesia berbadan hukum. Sebagai realisasinya, maka tanggal 9 Februari 1970
terbentuk badan Gerakan Koperasi Indonesia dengan nama : Dewan Koperasi Indonesia.
UU No. 12 / 1967 telah meletakkan
dasar pola pemikiran ekonomi bagi gerakan koperasi dan memberikan peluang yang
luas bagi usaha koperasi. Namun sayang, selama 25 tahun (sampai dengan 1992)
digunakan sebagai landasan kegiatan berkoperasi, tetapi belum juga didukung
oleh suatu peraturan pelaksanaan yang diharapkan dapat membantu memberi
petunjuk bagi pelaksanaan UU itu.
SUMBER :
Hendar
dan Kusnandi, Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi, Jakarta : Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia, 1999
SISA HASIL USAHA
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha
(SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total ( tota
revenue [TR] ) dengan biaya – biaya atau biaya total ( total cost [TC] ) dalam
satu tahun baku. Dari aspek legalistic, pengertian SHU menurut UU No.25/1992,
tentang perekonomian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1) SHU Koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun dikurangi dengan biaya, penyusutan dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun baku yang bersangkutan.
2) SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibaikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan masing – masing
anggotadengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
3) Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam rapat anggota.
Perlu
diketahui bahwa penepatan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis srta
jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan
AD/ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan
partisipasi modal.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU
yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam
pengertian ini, juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi
usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar
transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, di mana dividen
yang diperoleh pemilik saham adalah proposional, sesuai dengan besarnya modal
yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha
lainnya.
A. INFORMASI
DASAR SHU
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila
beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut.
1) SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2) Bagian (presentase) SHU anggota
3) Total simpanan seluruh anggota
4) Total seluruh transaksi usaha (volume
usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5) Jumlah simpanan per anggota
6) Omzet atau volume usaha per angoota
7) Bagian (presentase) SHU untuk simpanan
anggota
8) Bagian (presentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota
SUMBER:
Firdaus, Muhammad
dan Susanto, Agus Edhi, Pengkoperasian
(Sejarah, Teori dan Praktek), Jakarta : Ghalia Indonesia, 2002
Kamis, 15 Oktober 2015
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
TUJUAN
Menurut UU Nomor
25 Tahun 1992, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adli, dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Namun, jika
dirinci, koperasi sejatinya memiliki nilai-nilai keutamaan yang melandasi
bertumbuh-kembangnya idealism koperasi. Tujuan perusahaan koperasi, antara lain
:
a. Mempertahankan, jika mungkin meningkatkan
bagian pasar dari suatu(beberapa) barang dan jasa, dan menekan
serendah-rendahnya biaya produksi, yang harus lebih rendah atau
sekurang-kurangnya sama dengan biaya produksi pesaingnya.
b. Melindungi potensi
ekonomisnya,menjaga/mengamankan likuiditasnya, dan meciptakan inovasi.
c.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
d.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
e.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta,tujuan koperasi
bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
FUNGSI
Tugas utama perusahaan koperasi adalah
menunjang kegiatan usaha para anggotanya dalam rangka meningkatkan perekonomian
para anggotanya melaluim pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkannya, yang
sama sekali tidak tersedia dipasar, atau ditawarkan dengan harga, mutu, atau
syarat-syarat yang lebih menguntungkan daripada yang ditawarkan anggota dipasar
atau oleh badan-badan resmi lainnya.
Agar perusahaan koperasi dapat menyediakan
barang dan jasa yang diubutuhkan oleh perekonomian para anggotanya secara
efesien, maka perusahaan koperasi harus elaksanakan fungsi-fungsi yang
menghasilkan peningkatan potensi pelayanan yang bermanfaat bagi para amnggotanya.
Fungsi-fungsi tersebut antara lain:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dala upaya
mempertinggi kualitas kehidupan.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
soskogurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
internasional) adalah
·
Keanggotaan yang
bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan yang
demokratis,
·
Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
·
Kebebasan dan otonomi,
·
Pengembangan pendidikan, pelatihan,
dan informasi.[4]
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama antar
koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU
No. 17 Th. 2012, yaitu:
·
Modal terdiri
dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Referensi
:
-
Pengusaha
Koperasi, Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat, Penerbit Margaaretha Pustaka
Jakarta, 2010.
-
Arta
Marini,2008, Ekonomi dan Sumber Daya, Jakarta: Badan Penelitian dan
Pengembangan Depdiknas, hal.104
-
Titik
Sartika Partomo, 2009, Ekonomi Koperasi, Bogor: Ghalia Indonesia, hal.35
KOPERASI
Banyak definisi
atau pengertian tentang koperasi. Dari akar katanya, koperasi berasal dari
Bahasa Latin coopere atau cooperation dalam Bahasa Inggris. Co berartyi bersama
dan operation berarti bekerja. Jadi, cooperation berarti bekerjasama. Dalam hal
ini, bekerjasama yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dan
tujuan yang sama.
Jadi koperasi
merupakan perkumpulan otonomi dari orang-orang yang bergabyng secara sukarela
untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonoi, social serta budaya mereka yang
sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis. Koperasi
melakukan nilai-nilai menolong diri sendiri, bertanggung jawab kepada diri
sendiri, demokratis, persamaan, keadilan
dan solidaritas
Koperasi di
Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUd 1945. Sedangkan asasnya adalah
kekeluargaan. Landasan operasinalnya adalah Undang-Undang Dasar RI Nomor 25
Tahun 1992 Tentang Perkoperasian sebagai pengganti Undang-Undang RI Nomor 12
Tahun 1967.
Referensi :
-
Pengusaha
Koperasi, Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat, Penerbit Margaaretha Pustaka
Jakarta, 2010.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Di Indonesia, istilah koperasi
sudah dipopulerkan sejak aman pra kemerdekaan, bahkan telah dicantumkan dalam
penjelasan pasal 33 UUD 1945, meskipun pemahamannya secara jernih tidak begitu
mudah. Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada
umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh
orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya
sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan
beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong
dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong
Praja Patih R.Aria
Wiria Atmaja diPurwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para
pegawai negeri (priyayi). Ia
terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita
karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang
tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di
Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan
Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti
berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena
mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubahBank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan
lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petanimenyimpan
pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. ia pun berusaha
menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi
Kredit Padi. Tetapi
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale
Kas yang kemudian menjadi
Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang
Pemerintah. Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana
karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan
koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan
peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan
Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula
Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi
bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan
Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan
tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan
hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi
di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai
Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus
membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang
berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki
oleh tentara Belanda)
Referensi :
Pengusaha
Koperasi, Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat, Penerbit Margaaretha Pustaka
Jakarta, 2010.
Rabu, 29 April 2015
Utang Luar Negeri
Utang luar negeri atau pinjaman luar negeri, adalah sebagian dari total utang suatu negara yang diperoleh dari para kreditor di luar negara tersebut. Penerima utang luar negeri dapat berupa pemerintah, perusahaan, atau perorangan. Bentuk utang dapat berupa uang yang diperoleh dari bank swasta, pemerintah negara lain, atau lembaga keuangan internasional seperti IMF dan Bank Dunia.
- Utang luar negeri (ULN) Indonesia pada Januari 2014 tercatat USD269,3 miliar sehingga tumbuh 7,1% (yoy), meningkat dibandingkan dengan pertumbuhan Desember 2013 sebesar 4,6% (yoy). Peningkatan pertumbuhan tersebut terutama dipengaruhi oleh kenaikan posisi ULN sektor swasta sebesar 12,2% (yoy) menjadi USD141,4 miliar. Sementara itu, posisi ULN sektor publik tumbuh sebesar 1,9% (yoy) menjadi USD127,9 miliar. Jika dibandingkan dengan posisi bulan sebelumnya, ULN sektor swasta hanya tumbuh 0,6%, sementara ULN sektor publik meningkat 3,5% * (mtm).
- Berdasarkan jangka waktu, kenaikan pertumbuhan ULN terutama terjadi pada ULN jangka panjang. ULN berjangka panjang pada Januari 2014 tumbuh 7,1% (yoy), lebih tinggi dari pertumbuhan bulan Desember 2013 sebesar 4,1% (yoy). Sementara itu, ULN berjangka pendek tumbuh 7,0% (yoy), sedikit lebih lambat dibandingkan dengan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 7,1% yoy. Pada Januari 2014, ULN berjangka panjang tercatat sebesar USD222,8 miliar, atau mencapai 82,7% dari total ULN. Dari jumlah tersebut, ULN berjangka panjang sektor publik mencapai USD121,5 miliar (95,0% dari total ULN sektor publik), sementara ULN berjangka panjang sektor swasta sebesar USD101,3 miliar (71,7% dari total ULN swasta).
- Untuk ULN swasta, peningkatan pertumbuhan terjadi pada ULN sektor finansial dan sektor pengangkutan & komunikasi. ULN sektor swasta terutama terarah pada lima sektor ekonomi, yaitu sektor keuangan (pangsa 26,5% dari total ULN swasta), sektor industri pengolahan (pangsa 20,4%), sektor pertambangan dan penggalian (pangsa 18,1%), sektor listrik, gas, dan air bersih (pangsa 11,6%), dan sektor pengangkutan dan komunikasi (pangsa 7,6%). Dari kelima sektor tersebut, dua sektor yaitu sektor keuangan dan sektor pengangkutan dan komunikasi mencatat kenaikan pertumbuhan pada Januari 2014 masing-masing sebesar 11,1% (yoy) dan 5,8% (yoy), dari bulan sebelumnya sebesar 5,7% (yoy) dan 4,4% (yoy). Sementara itu, pertumbuhan ULN sektor pertambangan dan penggalian dan sektor industri pengolahan tumbuh sebesar 20,4% (yoy) dan 11,7% (yoy), lebih lambat dari 26,1% (yoy) dan 12,1% (yoy) pada bulan sebelumnya. Di sisi lain, ULN sektor listrik, gas, dan air bersih masih mengalami kontraksi sebesar 1,7% (yoy).
- Bank Indonesia memandang perkembangan ULN tersebut masih cukup sehat dalam menopang ketahanan sektor eksternal tercermin pada posisi ULN Januari 2014 yang cukup terkendali di level 30,8% dari PDB.Peningkatan pertumbuhan ULN Januari 2014 antara lain tidak terlepas dari kebutuhan kebutuhan pembiayaan ekonomi, termasuk melalui utang luar negeri. Ke depan, Bank Indonesia akan terus memantau perkembangan ULN Indonesia, terutama ULN jangka pendek swasta, sehingga tetap optimal mendukung perekonomian Indonesia.
Sumber:
http://lisnaaswida.blogspot.com/2011/03/bab-11-neraca-pembayaran-arus-modal.html
http://dellyherdiana.blogspot.com/2011/05/neraca-pembayaran-arus-modal-asing-dan.html
Arus Modal Masuk
Neraca modal yang menggambarkan arus keluar masuk devisa yang bukan merupakan pembayaran atas barang atau jasa. Arus devisa yang di catat di neraca modal ialah devisa dalam arti arus modal masuk, baik berupa dana investasi maupun pinjaman atau utang luar negeri. Investasi dan pinjaman dari luar negeri merupakan arus masuk. Sedangkan investasi kita ke luar negeri dan pinjaman yang kita berikan kepada pihak luar negeri dicatat dalam arus keluar. Sebagian besar pinjaman luar negeri yang diperoleh pemerintah berasal dari sebuah konsorsium bernama Consultative Group for Indonesia (CGI) yang sebelumnya bernama Inter Group on Indonesia (IGGI). Arus modal asing bisa mendatangkan manfaat yang lebih besar ketimbang risikonya jika dikelola dengan benar. Diperkirakan hingga akhir tahun ini arus modal asing yang masuk ke Indonesia mencapai sekitar US$25 miliar. Manfaat tersebut antara lain, penurunan biaya bunga APBN, sumber investasi swasta, pembiayaan Foreign Direct Investment (FDI) dan kedalaman pasar modal. Sementara risikonya adalah terjadinya pembalikan, tekanan penguatan rupiah dan gelembung ekonomi. Pemerintah perlu lebih aktif lagi untuk mendorong perusahaan swasta untuk masuk bursa lewat penawaran saham perdana (IPO) atau right issue. kemudian, memperbanyak penerbitan obligasi negara dengan berbagai macam seri dan jangka waktu.
Besarnya arus modal masuk ke Indonesia, sebagai akibat pertumbuhan perekonomian yang tetap terjaga dalam beberapa tahun terakhir, harus dapat dimanfaatkan untuk mendanai proyek-proyek jangka panjang. Mengelola arus modal masuk (capital inflow) ke dalam kawasan merupakan sebuah tantangan yang sulit, yang dihadapi negara-negara emerging market seperti Indonesia karena dapat membawa berbagai risiko potensial terhadap stabilitas keuangan.
Seperti yang telah diketahui, untuk menjaga stabilitas moneter akibat derasnya arus modal masuk ke Indonesia dan besarnya likuiditas saat ini, BI menerapkan beberapa kebijakan yang diapresiasi Bank Dunia dan IMF sebagai langkah yang tepat.
Sumber:
http://lisnaaswida.blogspot.com/2011/03/bab-11-neraca-pembayaran-arus-modal.html
http://dellyherdiana.blogspot.com/2011/05/neraca-pembayaran-arus-modal-asing-dan.html
http://ratnadedew21.blogspot.com/2011/03/neraca-pembayaran-arus-modal-asing.html
Neraca Pembayaran
Neraca pembayaran adalah suatu catatan atau pendataan yang berisi ringkasan aktifitas ekonomi yang dilakukan oleh suatu badan mandiri ataupun suatu badan kenegaraan yang berupa transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain dalam jangka waktu yang telah ditentukan namun biasanya adalah satu tahun. Neraca pembayaran dapat mencakup aktifitas ekoniomi berupa pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, serta transaksi financial lainya. Neraca ini dikeluarkan sebagai bentik evaluasi adanya untung atau rugi dari kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pihak terkait guna perbaikan agar lebih baik lagi untuk urusan perekonomian mereka dimasa depan. Dalam neraca ini biasanya ada dua macam pembukuan yaitu pembukuan kredit untuk menghitung dan mendata pengeluaran dan juga pembukuan debit untuk menghitung segala pemasukan yang didapat dari usaha atau aktifitas perekonomian.
Contoh Grafik Neraca Pembayaran
Neraca pembayaran dalam lingkup internasional dapat berupa seluruh data yang dicatat dari kegiatan ekonomi yang dilakukan melaui kerjasama internasional yang meliputi aktivitas perdagangan, stabilitas keuangan dan hal yang bersifat moneter antara sesame penduduk dalam negeri atau penduduk asli dan antara penduduk dalam negeri dengan penduduk luar negeri, dalam hal ini penduduk dapat juga diartikan sebagai individu maupun sebagai suatu badan atau perusahaan. Neraca ini biasanya dikeluarkan dalam jangka waktu rutin yaitu setiap satu tahun yang berisi tentang data- data yang diperoleh dengan melalui kegiatan ekkonomi yaitu aktivitas transaksi baik kredit maupun debit.
Neraca pembayaran dapat juga diartikan secara esensial yaitu suatu catatan yang merupakan system dalam aspek akuntansi yang mengukur dan membahas serta menunjukan kinerja suatu Negara dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Pencatatan dan pendataan transaksi yang dilakukan oleh sebuah badan dari suatu Negara dapat dilakukan dengan melalui pembukuan berpasangan. Pembukuan berpasangan pendataan dan pencatatan suatu aktifitas transaksi yang memiliki data kredit di satu sesi dan data debit di sesi lainya. Dengan demikian Neraca pembayaran yang berisi tentang catatan transaksi melalui aktifitas ekonomi akan tercetak dan siap untuk menjadi sebuah laporan yang akan digunakan sebagai sebuah resensi untuk memajukan perekonomian.
Sumber : http://komponenelektronika.biz/neraca-pembayaran-pengertian-dan-fungsinya.html
Langganan:
Postingan (Atom)