Kamis, 15 Oktober 2015

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

TUJUAN
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adli, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Namun, jika dirinci, koperasi sejatinya memiliki nilai-nilai keutamaan yang melandasi bertumbuh-kembangnya idealism koperasi. Tujuan perusahaan koperasi, antara lain :
a.     Mempertahankan, jika mungkin meningkatkan bagian pasar dari suatu(beberapa) barang dan jasa, dan menekan serendah-rendahnya biaya produksi, yang harus lebih rendah atau sekurang-kurangnya sama dengan biaya produksi pesaingnya.
b.     Melindungi potensi ekonomisnya,menjaga/mengamankan likuiditasnya, dan meciptakan inovasi.
c.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
d.     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional  yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
e.     Sedangkan Menurut Moch. Hatta,tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

FUNGSI
Tugas utama perusahaan koperasi adalah menunjang kegiatan usaha para anggotanya dalam rangka meningkatkan perekonomian para anggotanya melaluim pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkannya, yang sama sekali tidak tersedia dipasar, atau ditawarkan dengan harga, mutu, atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan daripada yang ditawarkan anggota dipasar atau oleh badan-badan resmi lainnya.
Agar perusahaan koperasi dapat menyediakan barang dan jasa yang diubutuhkan oleh perekonomian para anggotanya secara efesien, maka perusahaan koperasi harus elaksanakan fungsi-fungsi yang menghasilkan peningkatan potensi pelayanan yang bermanfaat bagi para amnggotanya. Fungsi-fungsi tersebut antara lain:

a.     Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.     Berperan serta secara aktif dala upaya mempertinggi kualitas kehidupan.
c.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soskogurunya.
d.     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.[4]
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·         Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Referensi :
-         Pengusaha Koperasi, Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat, Penerbit Margaaretha Pustaka Jakarta, 2010.
-         Arta Marini,2008, Ekonomi dan Sumber Daya, Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Depdiknas, hal.104

-         Titik Sartika Partomo, 2009, Ekonomi Koperasi, Bogor: Ghalia Indonesia, hal.35

Tidak ada komentar:

Posting Komentar