Rabu, 25 November 2015

SISA HASIL USAHA

Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total ( tota revenue [TR] ) dengan biaya – biaya atau biaya total ( total cost [TC] ) dalam satu tahun baku. Dari aspek legalistic, pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perekonomian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1)      SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun baku yang bersangkutan.
2)      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibaikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan masing – masing anggotadengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
3)      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.

Perlu diketahui bahwa penepatan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis srta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini, juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, di mana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proposional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

A.    INFORMASI DASAR SHU

Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut.
1)      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2)      Bagian (presentase) SHU anggota
3)      Total simpanan seluruh anggota
4)      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5)      Jumlah simpanan per anggota
6)      Omzet atau volume usaha per angoota
7)      Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
8)      Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

SUMBER:
Firdaus, Muhammad dan Susanto, Agus Edhi, Pengkoperasian (Sejarah, Teori dan Praktek), Jakarta : Ghalia Indonesia, 2002


Tidak ada komentar:

Posting Komentar