Rabu, 25 November 2015

JENIS DAN FUNGSI KOPERASI

A.    BENTUK KOPERASI INDONESIA

Ketentuan yang terdapat dalam pasal 15 UU No.25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder.
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. Koperasi ini dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Pengertian koperasi sekunder meliputisemua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan/atau koperasi sekunder. Koperasi sekunder didirikan oleh sekuang-kurangnya 3 (tiga) koperasi. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, koperasi sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, gabungan dan induk maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri oleh koperasi yang bersangkutan.
Jika dilihat kembali ketentuan pasal 15 dan 16 UU No.12 Tahun 1967 beserta penjelasannya, maka dapat diketahui empat tingkatan organisasi koperasi yang didasarkan atau disesuaikan dengan tingkat daerah administrasi pemerintahan, yaitu sebagai berikut:
1.                  Koperasi primer, dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
2.                  Pusat koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum. Koperasi ini daerah kerjanya adalah daerah tingkat II (tingkat kabupaten).
3.                  Gabungan koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum. Gabungan koperasi ini daerah kerjanya adalah daerah tingkat I (tingkat propinsi).
4.                  Induk koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum. Induk koperasi ini daerah kerjanya adalah Ibukota Negara RI (tingkat nasional).


B.     UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1967 TENTANG POKOK-POKOK PERKOPERASIAN

UU ini disahkan pada tanggal 18 Desember 1967. Meskipun dipersiapkan dalam waktu relatif pendek (kurang dari satu tahun), tetapi merupakan suatu sukses besar karena dalam waktu yang relatif pendek tim yang dibentuk dapat menghilangkan pengaruh-pengaruh yang dapat menjerumuskan gerakan koperasi ke salah saru aliran. Di samping itu, penyusunan UU No. 12 Tahun 1967 ini dilandasi oleh pemikiran dan kaidah ekonomi.
Sebagai pelaksana UU tersebut Direktorat Jenderal Koperasi, Departemen Transmigrasi dan Koperasi (Transkop) mengeluarkan “Bunga Rampai Peraturan-peraturan Perkoperasian” tahun 1968 – 1969 yang memuat keputusan dan peraturan.
Peraturan perkoperasian tersebut, mempunyai kedudukan sebagai pelaksanaan UU No.12 Tahun 1967. Peraturan-peraturan pelaksana mempunyai kedudukan yang penring dalam perkembangan gerakan koperasi Indonesia. Keputusan Menteri Transkop No. 64 / Kpts / Mentranskop / 1969 tanggal 16 – 07 – 1969 mengharuskan bentuk organisasi kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia berbadan hukum. Sebagai realisasinya, maka tanggal 9 Februari 1970 terbentuk badan Gerakan Koperasi Indonesia dengan nama : Dewan Koperasi Indonesia.
UU No. 12 / 1967 telah meletakkan dasar pola pemikiran ekonomi bagi gerakan koperasi dan memberikan peluang yang luas bagi usaha koperasi. Namun sayang, selama 25 tahun (sampai dengan 1992) digunakan sebagai landasan kegiatan berkoperasi, tetapi belum juga didukung oleh suatu peraturan pelaksanaan yang diharapkan dapat membantu memberi petunjuk bagi pelaksanaan UU itu.

SUMBER :
Hendar dan Kusnandi, Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi, Jakarta : Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1999

Tidak ada komentar:

Posting Komentar