Menurut beberapa ahli
mendefinisikan dari koperasi,prof. R.S.soeriaatmadja telah memberikan
penekananya pada “koperasi adalah kumpulan dari orang-orang .....” Maksud dari pemberian penekanan tersebut adalah untuk menjelaskan bahwa
koperasi itu bukanlah kumpulan dari modal (pemodal),seperti halnya pada
perseroan terbatas,dimana besar kecilnya modal yang ditanam oleh peserta atau
pemilik modal tersebut menentukan besar kecilnya hak suara seseorang anggota
dalam kebijaksanaan dan dalam pengelolaan usaha perusahaan.
Karena itu meskipun prof. R.S.
soeraatmadja memberikan definisikan kepada koperasi memberikan tekanan pada
“kumpulan orang-orang”,ini tidaklah berarti bahwa modal itu tidak penting bagi
koperasi atau hanya merupakan sesuatu subordinate
part saja.Seperti halnya bagi
perseroan terbatas ,modal bagi koperasi itu adalah darah bagi manusia.
Berapa modal yang diperlukan
oleh suatu koperasi sudah harus bisa ditentukan dalam proses
pengorganisasian atau pada waktu pendirianya dengan rincianya berapa untuk
modal tetap atau yang disebut juga sebagai modal jangka panjang dan beberapa
modal kerja yang disebut sebagai modal jangka pendek dan masih membutuhkan
beberapa dana untuk membiayai pengeluaran selama pendirianya atau dana
pengorganisasian (organizational funds).
Modal jangka panjang diperlukan untuk
menyediakan fasilitas fisik bagi koperasi,seperti contoh untuk pembelian
tanah,gedung,mesin dan kendaraan yang dibutuhkan oleh koperasi.
Modal jangka pendek diperlukan
untuk membiayai kegiatan operasional koperasi,seperti contoh gaji,pembelian
bahan baku,pembayaran pajak dan asuransi,biaya penelitian dll. Seperti kegiatan
pemberian simpan pinjam modal kepada angota-anggota,modal kerja ini disebut
juga sebagai cirulating
capital.
Dana pendirian atau
pengorganisasian (organization funds) digunakan untuk
membiayaipengeluaran koperasi selama dalam proses pendirian atau
pengorganisasian,sebelum organisasi bisa beroprasi seperti izin untuk
pendirian,izin usaha,pembuatan anggaran dasar dan rencana kerja dan lain - lain.
Dilihat dari
keperluan-keperluan tersebut diatas,jelaslah bahwa modal itu merupakan sarana
untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Di dalam neraca,modal dilihat dari
sumbernya,tampak dari sisi kredit atau pasiva,sedangkan dilihat dalam bentuk
kongkretnya, modal dalam neraca tanpak dalam posisi debet atau aktiva.
Terlepas dari pengertian atau definisi yang diterangkan
diatas kita dapat memahami pengertian modal dari beberapa segi, misalnya dari
segi asalnya atau sumbernya atau dari pemilikannya seperti yang dapat ditemukan
dalam Undang – Undang NO.25/1992 tentang perkoperasian yang mengatakan bahwa
modal koperasi itu terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
a) Menurut Undang – Undang No.12/1967
Dalam Undang Undang NO. 12/1967 tentang pokok – pokok
perkoperasian Pasal 32 ayat (1) ditentukan bahwa modal koperasi itu
terdiri dari dan dipupuk dari simpanan – simpanan, pinjaman – pinjaman,
penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber – sumber lain.
Kemudian dalam ayat (2) dikatakan bahwa simpanan anggota di koperasi terdiri
dari :
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Simpanan sukarela
Masing – masing dari jenis simpanan tersebut memiliki
tanggung jawab yang berbeda – beda terhadap kerugian yang terjadi atau
seandainya koperasi itu dibubarkan. Pengertian modal disini lebih dilihat dari
segi wujud atau sebagai bukti (evidence). Masing – masing jenis simpanan
tersebut dalam Undang – Undang No. 12/1967 diberikan definisi sebagai berikut
ini :
- Simpanan pokok adalah jumlah uang yang diwajibkan
kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk
menjadi anggota koperasi tersebut dan besarnya sama untuk semua anggota.
Simpanan ini tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota. Simpanan pokok ini ikut menanggung kerugian.
- Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang
diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu – waktu
tertentu, misalnya ditarik pada waktu penjualan barang – barang atau ditarik
pada waktu anggota menerima kredit dari koperasi dan sebagainya. Simpanan wajib
ini tidak ikut menanggung kerugian.
Simpanan sukarela adalah yang diadakan oleh anggota atas dasar sukarela atau
berdasarkan perjanjian – perjanjian atau peraturan – peraturan khusus. Simpanan
sukarela tersebut bisa saja diadakan misalnya dalam rangka hari raya atau
simpanan sukarela tersebut disimpan untuk suatu jangka waktu tertentu yang
dimana kepada kepemilikannya dapat diberikan suatu imbalan jasa.
SUMBER:
-Sri Djatnika, Ekonomi Koperasi, Teori
dan Manajemen, Terjemahan Prof.Dr.Jochen Ropke. Salemba Empat, 2003
-Hendar dan Kusnandi, Ekonomi Koperasi untuk Perguruan
Tinggi, Jakarta : Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1999
Tidak ada komentar:
Posting Komentar