PENDAHULUAN
Sampai sekarang masih ada orang yang selalu mempertentangkan antara hukum dan ekonomi.Mereka berpendapat hukum dan ekonomi tidak mungkin berjalan
parallel, karena masing-masing merupakan dua kutub yang
bertolak belakang.Pandangan ini tidak hanya tumbuh disebagian masyarakatl uas,
tetapi diyakini pula oleh beberapa kalangan ilmuan,
baikdari bidang ekonomi maupun hukum sendiri.Akibatnya muncul semacam sinisme,
hukum menjadi lebih banyak menjadi factor
penghambat perkembangan ekonomi daripada sebagai factor yang menginginkan agar
hukum senantiasa menyesuaikan diri dengan ekonomi.Dengan kata
lain fungsi hukum diarahkan cuma untuk alasan
pembenar dari laju pertumbuhan perkembangan ekonomi.
Antara ekonomi dan hukum berkaitan erat dimana yang
satu dengan lainnya saling mempengaruhi.Sejarah pertumbuhan ekonomi dan perkembangan hukum diseluruh dunia menunjukan hal itu.Suatu perkembangan ekonomi akan mempengaruhi peta hukum.
Sebaliknya perubahan hukum juga akan memberikan dampak yang luas terhadap ekonomi.
Deregulasi yang dilaksanakan oleh pemerintah, yang
pada dasarnya juga merupakan produk hukum, karena menyangkut peraturan,
sudah terbukti memberikan dampak yang luas dalam kehidupan perekonomian nasional.
TEORI DAN ANALISIS
Pengertian Hukum Ekonomi menurut pendapat Sunaryati Hartono
adalah keseluruhan kaidah-kaidak dan putusan-putusan hukum yang
secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.Dan
menurut Soedarto, Hukum Ekonomi ialah keseluruhan peraturan, yang
telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah,
baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Disini saya akan mengambil contoh Hukum Ekonomi yaitu Dasar Hukum Pajak Pertambahan Nilai
Indonesia.
Apa itu Pajak Pertambahan Nilai?
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang
dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak
lain yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain,
penanggung pajak tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
PERKEMBANGAN DASAR HUKUM PAJAK PERTAMBAHAN NILA INDONESIA
Undang-UndangNomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau
yang lebih dikenal dengan nama UU Pajak Pertambahan NIlai 1984
merupakan salah satu produk reformasi system perpajakan nasional 1983.
Sebagai pengganti UU Nomor19 Tahun 1951 Drt. Jo UU Nomor 35 Tahun 1953
tentang Pajak Penjualan UU PPN 1984 ini mulai berlaku pada 1 April 1985.
Dalam kurun waktu 15 tahun sejak mulai berlaku, undang-undang ini mengalami tiga kali
perubahan, yaitu :
- Perubahan pertama dilakukan dengan UU Nomor 11 Tahun 1994, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995;
- Perubahan kedua dilakukan dengan UU Nomor 18 Tahun 2000, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001; dan
- Perubahan yang ketiga dilakukan dengan UU Nomor 42 Tahun 2009, mulai berlaku pada tanggal 11 April 2010.
KELEBIHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI:
- Mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda
- Netral dalam perdagangan dalam dan luar negeri
- PPN atas perolehan barang modal dapat diperoleh kembali pada bulan perolehan,sesuai dengan tipe konsumsi (consumption type VAT) dan metode pengurangan tidak langsung (indirect subtraction method) .
KELEMAHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
- Biaya administrasi relative tinggi bila dibandingkan dengan Pajak Tidak Langsung lainnya, baik dipihak administrasi pajak maupun dipihak wajib pajak.
- PPN sanga trawan dari upaya penyelundupan pajak.
- Menimbulkan dampak regresif, yaitus emkain tinggi tingkat kemampuan konsumen, semakin ringan beban pajak yang dipikul, dan sebaliknya semakin rendah tingkat kemampuan konsumen, semakin berat beban pajak yang dipikul.
Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.Sebagai
Negara kesejahteraan,
maka pemerintah berkewajiban untuk melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat,
pada umumnya dituangkan dalam bentuk hukum
formal. Dengan demikian segala kegiatan ekonomi akan diatur oleh hukum formal
tersebut sebagai sarana untuk merealisir kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan ekonomi
yang pada gilirannya akan meningkatkan taraf hidup dan kecerdasan Bangsa Indonesia.
REFERENSI :
- Ismail Saleh SH, 1990. Hukum dan Ekonomi. Penerbit : PT Gramedia Pustaka Utama.
- Rachmadi Usman,2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Yang Menerbitkan Djambatan : Jakarta.
- http://belajarhukumindonesia.blogspot.com
- www.wikipedia.com
kelinci99
BalasHapusTogel Online Terpercaya Dan Games Laiinnya Live Casino.
HOT PROMO NEW MEMBER FREECHIPS 5ribu !!
NEXT DEPOSIT 50ribu FREECHIPS 5RB !!
Ada Bagi2 Freechips Untuk New Member + Bonus Depositnya Loh ,
Yuk Daftarkan Sekarang Mumpung Ada Freechips Setiap Harinya
segera daftar dan bermain ya selain Togel ad juga Games Online Betting lain nya ,
yang bisa di mainkan dgn 1 userid saja .
yukk daftar di www.kelinci99.casino
No Deposit Casino - Dr. Maryland
BalasHapusA free casino bonus is always 대구광역 출장안마 a great incentive 인천광역 출장마사지 for gamblers to get on board 의정부 출장마사지 with the free casino bonus, without having to spend any real 동두천 출장샵 money to Online Since: 1998US Players: US Players Are NOT 성남 출장안마 AcceptedBonus: Welcome Bonus up to $1000