Sabtu, 26 Maret 2016

YANG MENJADI SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

TEORI DAN ANALISIS

·         SUBJEK HUKUM
Secara umum subjek hukum diartikan sebagai pendukung/pemilik hak dan kewajiban. Menurut Parthiana (1990) subjek hukum pada umumnya diartikan sebagai pemegang hak dan kewajiban menurut para hakim. Dengan kemampuan sebagai pemegang hak dan kewajiban tersebut, berarti  adanya kemampuan untuk mengadakan hubungan hukum yang melahirkan hak-hak dan kewajiban.

  MANUSIA SEBAGAI SUBYEK HUKUM
Menurut hukum yang berlaku setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban ini di lindungi oleh hukum misalnya:
a.       Adanya larangan mengenai perampasan atas pendukung hak tersebut mengakibatkan Burgelijke dood (kematian perdata), missal perbudakan dan sebagainya.
b.      Larangan kematian perdata ini dicantumkan dalam pasal 3 KUHPerdata, dalam pasal 15 UUDS 1950 ayat (2).

·         OBJEK HUKUM
Objekhukumadalahsuatu yang bermanfaatbagisubjekhukumdandapatmenjadiobjekdalamsuatuhubunganhukum.Menurutpasal 503 sampaidenganPasal 504 KUHPerdatadisebutkanbahwabendasebagaiobjekhukumdapatdibagimenjadiduayaitu :
  1.  Benda yang bersifat kebendaan (materiekegoderen)

Materiekegoderen adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indra, terdiri dari benda berubah/berwujud. Benda yang bersifat kebendaan terdiri atas:

- Benda bergerak, menurutPasal 509-511 KUHPerdatadibedakan atas2, yaitu: 
  • Benda bergerak karena sifatnya
  •    Benda bergerak karenaketentuan UU
     - Benda tidak bergerak, menurutPasal 505-508 KUHPerdata dibedakan atas 3, yaitu:
·         Benda tidak bergerak karena sifatnya
·         Benda tidak bergerak karena tujuannya
·         Benda tidak bergerak karena ketentuan UU
            2.Benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoderen)

Immateiekegoderen adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan music/lagu.

MANUSIA SEBAGAI OBJEK HUKUM
Dapatkah manusi amenjadi objek hukum?
“Dapat”, sepanjang hak dan kewajiban sebagai subjek hukum dilenyapkan atau dicabut.
Dalam keadaan demikian itu, maka manusia dianggap sebagai benda yang dapat dijual belikan, dapat disewakan, disiksa, bahkan dapat disembelih seperti binatan gtanpa adanya suatu pembelaanpun.
Keadaan semacam itu pernah terjadi pada jaman perbudakan sebelum abad pertengahan sampai abad 17-18.



REFERENSI :
-          R.Soeroso, SH. PengantarIlmuHukum. Penerbit : SinarGrafika

-          P.N.H Simanjuntak, SH. HukumPerdata Indonesia. Penerbit : PT. Kharisma Putra Utama

1 komentar:

  1. kelinci99
    Togel Online Terpercaya Dan Games Laiinnya Live Casino.
    HOT PROMO NEW MEMBER FREECHIPS 5ribu !!
    NEXT DEPOSIT 50ribu FREECHIPS 5RB !!
    Ada Bagi2 Freechips Untuk New Member + Bonus Depositnya Loh ,
    Yuk Daftarkan Sekarang Mumpung Ada Freechips Setiap Harinya
    segera daftar dan bermain ya selain Togel ad juga Games Online Betting lain nya ,
    yang bisa di mainkan dgn 1 userid saja .
    yukk daftar di www.kelinci99.casino

    BalasHapus