Sabtu, 09 April 2016

BUMN Ditinjau Dari Segi Hukum Perdata


PENDAHULUAN  

Hukum perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga atau Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat luas. Hukum perdata merupakan hukum yang sangat berkaitan dengan hubungan antar orang – perorangan, seperti misalnya hukum perkawinan yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan  yang didalamnya berupa perkawinan yang sah dan tidak sah, hubungan hukum antara suami dan istri, hubungan hukum antara wali dan anak, harta benda dalam perkawinan, perceraian, serta akibat-akibat hukumnya ; hukum kewarisan. Dan juga mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan mengenai jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, persyarikatan     ( kerja sama bagi hasil ), pengalihan hak, dan segala yang berkaitan dengan transaksi.
Didalam Negara hukum sebelum seseorang melakukan sesuatu perbuatan yang nantinya akan memiliki berakibat hukum sebaiknya terlebih dahulu mengetahui landasan hukumnya, sehingga diharapkan perbuatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hukum serta tidak merugikan pihak lain.
Disamping itu agar perbuatannya dapat dilakukan dengan lancer kiranya perlu pula mengetahui segala sesuatunya terutama yang menyangkut tentang sejarah atau peristiwa yang terjadi masa lalu, karenaakan dapat membandingkan keadaannya yang dahulu dengan keadaan yang sekarang seiring dengan perkembangan jaman (perubahan).
Biasanya yang terjadi adalah adanya perubahan social dan perubahan hukum. Masyarakat itu dinamis karena pandangannya selalu berubah-ubah dari waktu kewaktu yang mempengaruhi terhadap perubahan hukumnya, demi dapatmencapai kesejahteraan dan kemakmuran.
Demikian pula BUMN, apabila Negara akan medirikan BUMN juga tidakterlepas dari dasar hukum yang akan digunakan sebagai landasan pendiriannya. Kemudian Negara membutuhkan tentang sejarah BUMN sebagai bahan masukan untuki kepentingan bagaimana dirinya akan berhubungan dengan BUMN sebelum dan setelah didirikan.

TEORI DAN ANALISIS

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diatur didalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Sesuai istilahnya tersebut, BUMN adalah perusahaan milik Negara. Seperti diketahui diatas yang suatu perusahaan milik Negara. Seperti diketahu suatu perusahaan dikatakan perusahaan milik Negara karena modalnya berasal dari milik Negara.
Pengertian BUMN didalam Pasal 1 angka 1 disebutkan, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Dari pengertian ini, dapat diketahui bahwa yang dimaksudkan adalah perusahaan. Sebagai perusahaan BUMN juga bertujuan untuk mendapatkan keuntungan seperti yang ada pada perusahaan pada umumnya.
Kemudian dapat diketahui bahwa modal BUMN dari milik Negara melalui penyertaan langsung, yang menunjukan Negara memasukan modalnya secara langsung ke dalam BUMN tanpa melalui campur tangan pihak lain(diluar pemerintah). Harta yang dimasukkan tersebut harus berupa penyertaan modal BUMN. Modal tersebut berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan artinya tidak dikendalikan berdasarkan system APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Sejalan dengan keudukannya sebagai perusahaan, pengelolaan BUMN termasuk keuangannya berdasarkan prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.
·         LANDASAN HUKUM
Landasan hukum BUMN terdap0at pada sejumlah peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:
1.       Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Pasal 33 Ayat (1) yang selengkapnya berbunyi:
(1)    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)    Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)    Bumi, dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemamkmuran rakyat.
2.       Undang-Undang No.19 Tahun2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
3.       Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
4.       Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2007 tentang Pendirian Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
·         Penertiban Perusahaan Negara ke Dalam Bentuk Hukumnya
Pemerintah Indonesia setelah kemerdekaan melakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda dan kemudian pemerintah mendirikan sejumlah perusahaan Negara berdasarkan UU No.19 Prp Tahun1960. Apabila diperhatikan di masyarakat terdapat beberapa macam perusahaan Negara yang dulunya didirikan dengan Indonesische Bedrijvenwet jo UU No.12 Tahun 1955, kemudian yang didirikan berdasarkan KUH. Dagang ( Perseroan Terbatas) dan yang didirikan berdasarkan UU No.29 Tahun 1960.
Dengan keadaam tersebut pemerintah mengalami kesulitan untuk mengurus dan menguasai perusahaan-perusahaan Negara sengan menggunakan UU No.19 Prp Tahun 1960 secara materiil sehingga dirasakan secara ekonomis tidak efisien. Oleh karena itu untuk dapat mengantisipasi masalahnya dibuat UU No. 1 Prp Tahun 1969 tentang Bentuk Usaha Negara. Didalam UU ini diatur bahwa bentuk hukum perusahaan Negara terdapat 3 macam, yaitu:
a.       PERJAN (Perusahaan Jawatan)
b.      PERUM (Perusahaan Umum)
c.       PERSERO (Perusahaan Perseroan)

ANALISIS MENURUT MAHASISWA

Dari semua pembahasan yang menangkut BUMN telah dipaparkan diatas dapat disimpilkan sebagai berikut:
BUMN merupakan perusahaan yang didirikan oleh Negara dan modalnya berasal dari Negara yang dipisahkan dari AAPBN. Tujuan pemisahan tersebut untukn mendudukan BUMN seperti perusahaan pada umumnya, dan pengelolaan BUMN tidak terikat lagi dengan system keuangan Negara. Sebagai perusahaan BUMN berstatus badan hukum , untuk PERSERO badan hukumnya diperoleh ketika akta pendiriannya disahkan Menteri Hukum dan HAM, sedangkan PERUM sejak PP pendiriannya diumumkan dalam Berita Negara. Didalam menjalankan usahanya UU BUMN mengehndaki diterapkannya system good corporate governance supaya BUMN berjalan dengan baik dan professional.
Meskipun modal BUMN berasal dari harta kekayaan Negara, dalam kedudukannya sebagai perusahaan tetap dapat dipailitkan sepanjang memiliki bebrapa kreditur dan salah satu utang tidak dapat dilunasi dan memenuhi persyaratan pailit berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU. UU tersebut membedakan kepailitan antara PERSERO dengan PERUM. Untuk kepailitan PERUM yang harus mengajukan permohonannya adalah Menteri keuangan , sedangkan untuk kepailitan PERSERO dapat diajukan oleh kreditur maupun BUMN sendiri sebagai debitur.

SARAN

Dengan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh BUMN tersebut dapat disarankan, bahwa oleh karena hingga kini masih banyak warga masyarakat yang masih awam mengenai BUMN  kiranya masih diperlukan sosialisasi atau penyuluhan hukum baik secara langsung dengan tatap muka dengan warga masyarakat maupun melalui media korn dan media elektronik, agar mereka dapat memahami BUMN dengan benar sesuai dengan aturan hukumnya.


REFERENSI :
-          Gatot Supramono, SH., M.Hum. BUMN Ditinjau Dari Segi Hukum Perdata. Penerbit : RINEKA CIPTA
-          P.N.H Simanjuntak, SH. Hukum Perdata Indonesia. Penerbit : PT. Kharisma Putra Utama

1 komentar:

  1. kelinci99
    Togel Online Terpercaya Dan Games Laiinnya Live Casino.
    HOT PROMO NEW MEMBER FREECHIPS 5ribu !!
    NEXT DEPOSIT 50ribu FREECHIPS 5RB !!
    Ada Bagi2 Freechips Untuk New Member + Bonus Depositnya Loh ,
    Yuk Daftarkan Sekarang Mumpung Ada Freechips Setiap Harinya
    segera daftar dan bermain ya selain Togel ad juga Games Online Betting lain nya ,
    yang bisa di mainkan dgn 1 userid saja .
    yukk daftar di www.kelinci99.casino

    BalasHapus