PENDAHULUAN
Hukum perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur
tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan
kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga atau
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam
masyarakat luas. Hukum perdata merupakan hukum yang sangat berkaitan dengan
hubungan antar orang – perorangan, seperti misalnya hukum perkawinan yang
mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan yang didalamnya berupa perkawinan yang sah
dan tidak sah, hubungan hukum antara suami dan istri, hubungan hukum antara
wali dan anak, harta benda dalam perkawinan, perceraian, serta akibat-akibat
hukumnya ; hukum kewarisan. Dan juga mengatur masalah kebendaan dan hak-hak
atas benda, aturan mengenai jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam,
persyarikatan ( kerja sama bagi hasil
), pengalihan hak, dan segala yang berkaitan dengan transaksi.
Didalam Negara hukum sebelum seseorang melakukan sesuatu
perbuatan yang nantinya akan memiliki berakibat hukum sebaiknya terlebih dahulu
mengetahui landasan hukumnya, sehingga diharapkan perbuatannya sesuai dengan
peraturan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hukum serta tidak
merugikan pihak lain.
Disamping itu agar perbuatannya dapat dilakukan dengan
lancer kiranya perlu pula mengetahui segala sesuatunya terutama yang menyangkut
tentang sejarah atau peristiwa yang terjadi masa lalu, karenaakan dapat
membandingkan keadaannya yang dahulu dengan keadaan yang sekarang seiring
dengan perkembangan jaman (perubahan).
Biasanya yang terjadi adalah adanya perubahan social dan
perubahan hukum. Masyarakat itu dinamis karena pandangannya selalu berubah-ubah
dari waktu kewaktu yang mempengaruhi terhadap perubahan hukumnya, demi
dapatmencapai kesejahteraan dan kemakmuran.
Demikian pula BUMN, apabila Negara akan medirikan BUMN juga
tidakterlepas dari dasar hukum yang akan digunakan sebagai landasan
pendiriannya. Kemudian Negara membutuhkan tentang sejarah BUMN sebagai bahan
masukan untuki kepentingan bagaimana dirinya akan berhubungan dengan BUMN
sebelum dan setelah didirikan.
TEORI DAN ANALISIS
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diatur didalam UU No. 19
Tahun 2003 tentang BUMN. Sesuai istilahnya tersebut, BUMN adalah perusahaan milik
Negara. Seperti diketahui diatas yang suatu perusahaan milik Negara. Seperti
diketahu suatu perusahaan dikatakan perusahaan milik Negara karena modalnya
berasal dari milik Negara.
Pengertian BUMN didalam Pasal 1 angka 1 disebutkan, adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Dari pengertian ini,
dapat diketahui bahwa yang dimaksudkan adalah perusahaan. Sebagai perusahaan
BUMN juga bertujuan untuk mendapatkan keuntungan seperti yang ada pada
perusahaan pada umumnya.
Kemudian dapat diketahui bahwa modal BUMN dari milik Negara
melalui penyertaan langsung, yang menunjukan Negara memasukan modalnya secara
langsung ke dalam BUMN tanpa melalui campur tangan pihak lain(diluar
pemerintah). Harta yang dimasukkan tersebut harus berupa penyertaan modal BUMN.
Modal tersebut berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan artinya tidak
dikendalikan berdasarkan system APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Sejalan dengan keudukannya sebagai perusahaan, pengelolaan BUMN termasuk
keuangannya berdasarkan prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.
·
LANDASAN HUKUM
Landasan hukum BUMN terdap0at
pada sejumlah peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Pasal 33 Ayat (1)
yang selengkapnya berbunyi:
(1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)
Bumi, dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemamkmuran
rakyat.
2.
Undang-Undang No.19 Tahun2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara.
3.
Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas.
4.
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2007 tentang
Pendirian Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
·
Penertiban Perusahaan Negara ke Dalam Bentuk
Hukumnya
Pemerintah Indonesia setelah
kemerdekaan melakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda dan
kemudian pemerintah mendirikan sejumlah perusahaan Negara berdasarkan UU No.19
Prp Tahun1960. Apabila diperhatikan di masyarakat terdapat beberapa macam
perusahaan Negara yang dulunya didirikan dengan Indonesische Bedrijvenwet jo UU
No.12 Tahun 1955, kemudian yang didirikan berdasarkan KUH. Dagang ( Perseroan
Terbatas) dan yang didirikan berdasarkan UU No.29 Tahun 1960.
Dengan keadaam tersebut
pemerintah mengalami kesulitan untuk mengurus dan menguasai perusahaan-perusahaan
Negara sengan menggunakan UU No.19 Prp Tahun 1960 secara materiil sehingga
dirasakan secara ekonomis tidak efisien. Oleh karena itu untuk dapat
mengantisipasi masalahnya dibuat UU No. 1 Prp Tahun 1969 tentang Bentuk Usaha
Negara. Didalam UU ini diatur bahwa bentuk hukum perusahaan Negara terdapat 3
macam, yaitu:
a.
PERJAN (Perusahaan Jawatan)
b.
PERUM (Perusahaan Umum)
c.
PERSERO (Perusahaan Perseroan)
ANALISIS MENURUT MAHASISWA
Dari semua pembahasan yang
menangkut BUMN telah dipaparkan diatas dapat disimpilkan sebagai berikut:
BUMN merupakan perusahaan yang
didirikan oleh Negara dan modalnya berasal dari Negara yang dipisahkan dari
AAPBN. Tujuan pemisahan tersebut untukn mendudukan BUMN seperti perusahaan pada
umumnya, dan pengelolaan BUMN tidak terikat lagi dengan system keuangan Negara.
Sebagai perusahaan BUMN berstatus badan hukum , untuk PERSERO badan hukumnya
diperoleh ketika akta pendiriannya disahkan Menteri Hukum dan HAM, sedangkan
PERUM sejak PP pendiriannya diumumkan dalam Berita Negara. Didalam menjalankan
usahanya UU BUMN mengehndaki diterapkannya system good corporate governance supaya BUMN berjalan dengan baik dan
professional.
Meskipun modal BUMN berasal dari
harta kekayaan Negara, dalam kedudukannya sebagai perusahaan tetap dapat dipailitkan
sepanjang memiliki bebrapa kreditur dan salah satu utang tidak dapat dilunasi
dan memenuhi persyaratan pailit berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU. UU tersebut
membedakan kepailitan antara PERSERO dengan PERUM. Untuk kepailitan PERUM yang
harus mengajukan permohonannya adalah Menteri keuangan , sedangkan untuk
kepailitan PERSERO dapat diajukan oleh kreditur maupun BUMN sendiri sebagai
debitur.
SARAN
Dengan persoalan-persoalan yang
dihadapi oleh BUMN tersebut dapat disarankan, bahwa oleh karena hingga kini
masih banyak warga masyarakat yang masih awam mengenai BUMN kiranya masih diperlukan sosialisasi atau
penyuluhan hukum baik secara langsung dengan tatap muka dengan warga masyarakat
maupun melalui media korn dan media elektronik, agar mereka dapat memahami BUMN
dengan benar sesuai dengan aturan hukumnya.
REFERENSI :
-
Gatot Supramono, SH., M.Hum. BUMN Ditinjau Dari
Segi Hukum Perdata. Penerbit : RINEKA CIPTA
-
P.N.H Simanjuntak, SH. Hukum Perdata Indonesia.
Penerbit : PT. Kharisma Putra Utama
kelinci99
BalasHapusTogel Online Terpercaya Dan Games Laiinnya Live Casino.
HOT PROMO NEW MEMBER FREECHIPS 5ribu !!
NEXT DEPOSIT 50ribu FREECHIPS 5RB !!
Ada Bagi2 Freechips Untuk New Member + Bonus Depositnya Loh ,
Yuk Daftarkan Sekarang Mumpung Ada Freechips Setiap Harinya
segera daftar dan bermain ya selain Togel ad juga Games Online Betting lain nya ,
yang bisa di mainkan dgn 1 userid saja .
yukk daftar di www.kelinci99.casino