PENDAHULUAN
Zaman
semakin moderen, kebutuhan manusia makin terus bertambah dan tidak ada puasnya.
Banyak produsen yang menguras pikiran-pikiran yang kreatif untuk meningkatkan
kualitas produknya, agar mampu bersaing dalam merebut pasar karena tingginya
persaingan produsen terkadang menyebabkan salah satu produsen melakukan
persaingan tidak sehat. Di dalam persaingan tersebut terkadang produsen
melakukan pelanggran-pelanggaran di dalam hukum perdagangan yang
bertujuan agar saingan produsenya mengalami kurangnya penghasilan yang
berdampak pada kerugian (bangkrut) yang berskala besar.
Dari
permasalahan yang sering terjadi maka di buatlah suatu peraturan perdagangan
yang disebut HUKUM DAGANG. Hukun dagang ini di manfatkan agar dapat
mengatur berjalannya suatu perdagangan dan mencegah, dan memberikan sanksi
kepada produsen/perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
TEORI
PENGERTIAN HUKUM DAGANG
Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan
membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu
waktu dan menjual barang itu di tempatlain atau pada waktu yang
berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.Di zaman yang modern ini
perdagangan adalah pemberian perantaraankepada produsen dan konsumen untuk
membelikan menjual barang-barang yangmemudahkan dan memajukan pembelian dan
penjualan.Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yangturut
melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan, atau hukum yangmengatur
hubungan hukum antara manusia dan badang badan hukum satu denganyang lainnnya
dalam bidang perdagangan.
HUBUNGAN HUKUM DAGANG DENGAN HUKUM PERDATA
Hukum Dagang ialah
hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk
memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia
dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan Hukum
Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik
beratkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum
perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum
khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum
tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat
lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang
bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang
Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus
diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan
antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti
karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi.
Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam
mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
PENGERTIAN PENGUSAHA DAN PEMBANTU USAHA
Pengusaha
adalah orang yang menjalankan perusahaan perdagangan atau orang yang memberikan
kuasa perusahaannya kepadaorang lain. Apabila seseorang melakukan atau menyuruh
melakukan suatu perusahaan disebut pengusaha.[2] Menurut
pasal 1 UU No.13 Thn 2003 Tentang Tenagakerja, ialah sebagai berikut: Pengusaha adalah:
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia
Pembantu-Pembantu Pengusaha
Selain
pengusaha, ada juga istilah pembangtu pengusaha. Pembantu pengusaha adalah
orang yang berkerja untuk membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya.[5] Sebuah
perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang
pengusaha dalam bentuk kerjasama.
Dalam
menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat
dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”.
Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama
terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam
pengertian BW dan lazimnya juga dinamakanhandels-bedienden,
dalam pengertian buruh juga dikutip dalam UU No.13 Thn.2003 Tentang
Ketatakerjaan, butir 3 yang berbunyi;
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau
imbalan dalam bentuk lain.
Ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh
pengusaha (menurut UU), yakni :
a. Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUHD dan UU No.8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan), dan
b. Mendaftarkan perusahaannya (sesuai dengan UU No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)
Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban pengusaha:
a. Membuat pembukuan.
Mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
b. Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.
a. Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUHD dan UU No.8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan), dan
b. Mendaftarkan perusahaannya (sesuai dengan UU No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)
Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban pengusaha:
a. Membuat pembukuan.
Mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
b. Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.
ANALISIS MAHASISWA
Dari
pembahasan makalah diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam hukum dagang
terdapat peraturan-peraturan yang mengatur jalannya suatu aktivitas dagang yang
tertulis dalam KUHD dan pelaku-pelaku dalam usaha dagang masing- masing
memiliki hak dan kewajiban yang dimana harus dilaksanakan demi kelancaran dalam
berdagang. Peraturan dalam berdagang diterapkan guna untuk mencegah
pelanggaran-pelanggaran yang terkadang terjadi dalam persaingan produsen dalam
meningkatkan kualitas barang dan merebut pasar.
REFERENSI
Kansil. Pokok-pokok
Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia.2008. Jakarta; Sinar Grafika.
Dra.Farida
Hasyim, M.Hum .Hukum Dagang Sinar Grafik. Jakarta;20013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar