Kamis, 15 Oktober 2015

KOPERASI

Banyak definisi atau pengertian tentang koperasi. Dari akar katanya, koperasi berasal dari Bahasa Latin coopere atau cooperation dalam Bahasa Inggris. Co berartyi bersama dan operation berarti bekerja. Jadi, cooperation berarti bekerjasama. Dalam hal ini, bekerjasama yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.


Jadi koperasi merupakan perkumpulan otonomi dari orang-orang yang bergabyng secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonoi, social serta budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis. Koperasi melakukan nilai-nilai menolong diri sendiri, bertanggung jawab kepada diri sendiri,  demokratis, persamaan, keadilan dan solidaritas
Koperasi di Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUd 1945. Sedangkan asasnya adalah kekeluargaan. Landasan operasinalnya adalah Undang-Undang Dasar RI Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian sebagai pengganti Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1967.

Referensi  :
-          Pengusaha Koperasi, Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat, Penerbit Margaaretha Pustaka Jakarta, 2010.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar