Rabu, 25 November 2015

PERMODALAN KOPERASI

A.   ARTI MODAL BAGI KOPERASI

Menurut beberapa ahli mendefinisikan  dari koperasi,prof. R.S.soeriaatmadja telah memberikan penekananya pada “koperasi adalah kumpulan dari orang-orang .....” Maksud dari pemberian penekanan tersebut adalah untuk menjelaskan bahwa koperasi itu bukanlah kumpulan dari modal (pemodal),seperti halnya pada perseroan terbatas,dimana besar kecilnya modal yang ditanam oleh peserta atau pemilik modal tersebut menentukan besar kecilnya hak suara seseorang anggota dalam kebijaksanaan dan dalam pengelolaan usaha perusahaan.
Karena itu meskipun prof. R.S. soeraatmadja memberikan definisikan kepada koperasi memberikan tekanan pada “kumpulan orang-orang”,ini tidaklah berarti bahwa modal itu tidak penting bagi koperasi atau hanya merupakan sesuatu subordinate part saja.Seperti halnya bagi perseroan terbatas ,modal bagi koperasi itu adalah darah bagi manusia.
Berapa modal yang diperlukan oleh suatu koperasi  sudah harus bisa ditentukan dalam proses pengorganisasian atau pada waktu pendirianya dengan rincianya berapa untuk modal tetap atau yang disebut juga sebagai modal jangka panjang dan beberapa modal kerja yang disebut sebagai modal jangka pendek dan masih membutuhkan beberapa dana untuk membiayai pengeluaran selama pendirianya atau dana pengorganisasian (organizational funds).
Modal jangka panjang diperlukan untuk menyediakan fasilitas fisik bagi koperasi,seperti contoh untuk pembelian tanah,gedung,mesin dan kendaraan yang dibutuhkan oleh koperasi.
Modal jangka pendek diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional koperasi,seperti contoh gaji,pembelian bahan baku,pembayaran pajak dan asuransi,biaya penelitian dll. Seperti kegiatan pemberian simpan pinjam modal kepada angota-anggota,modal kerja ini disebut juga sebagai cirulating capital.
Dana pendirian atau pengorganisasian (organization funds) digunakan untuk membiayaipengeluaran koperasi selama dalam proses pendirian atau pengorganisasian,sebelum organisasi bisa beroprasi seperti izin untuk pendirian,izin usaha,pembuatan anggaran dasar dan rencana kerja dan lain - lain.
Dilihat dari keperluan-keperluan tersebut diatas,jelaslah bahwa modal itu merupakan sarana untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Di dalam neraca,modal dilihat dari sumbernya,tampak dari sisi kredit atau pasiva,sedangkan dilihat dalam bentuk kongkretnya, modal dalam neraca tanpak dalam posisi debet atau aktiva.

B.   SUMBER – SUMBER PERMODALAN

Terlepas dari pengertian atau definisi yang diterangkan diatas kita dapat memahami pengertian modal dari beberapa segi, misalnya dari segi asalnya atau sumbernya atau dari pemilikannya seperti yang dapat ditemukan dalam Undang – Undang NO.25/1992 tentang perkoperasian yang mengatakan bahwa modal koperasi itu terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
a)      Menurut Undang – Undang No.12/1967
Dalam Undang Undang NO. 12/1967 tentang pokok – pokok perkoperasian Pasal 32 ayat (1)  ditentukan bahwa modal koperasi itu terdiri dari dan dipupuk dari simpanan – simpanan, pinjaman – pinjaman, penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber – sumber lain. Kemudian dalam ayat (2) dikatakan bahwa simpanan anggota di koperasi terdiri dari :
-          Simpanan pokok
-          Simpanan wajib
-          Simpanan sukarela
Masing – masing dari jenis simpanan tersebut memiliki tanggung jawab yang berbeda – beda terhadap kerugian yang terjadi atau seandainya koperasi itu dibubarkan. Pengertian modal disini lebih dilihat dari segi wujud atau sebagai bukti (evidence). Masing – masing jenis simpanan tersebut dalam Undang – Undang No. 12/1967 diberikan definisi sebagai berikut ini :
-          Simpanan pokok adalah jumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan besarnya sama untuk semua anggota. Simpanan ini tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan pokok ini ikut menanggung kerugian.
-          Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu – waktu tertentu, misalnya ditarik pada waktu penjualan barang – barang atau ditarik pada waktu anggota menerima kredit dari koperasi dan sebagainya. Simpanan wajib ini tidak ikut menanggung kerugian.

Simpanan sukarela adalah yang diadakan oleh anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian – perjanjian atau peraturan – peraturan khusus. Simpanan sukarela tersebut bisa saja diadakan misalnya dalam rangka hari raya atau simpanan sukarela tersebut disimpan untuk suatu jangka waktu tertentu yang dimana kepada kepemilikannya dapat diberikan suatu imbalan jasa.
SUMBER:
-Sri Djatnika, Ekonomi Koperasi, Teori dan Manajemen, Terjemahan Prof.Dr.Jochen Ropke. Salemba Empat, 2003
-Hendar dan Kusnandi, Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi, Jakarta : Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1999

POLA MANAJEMEN KOPERASI

A.   PENGERTIAN MANAJEMEN


Dalam hal manajemen menunjukan kepada proses, maka James A.F. Stoner (1986) mengemukakan bahwa manajemen dapat diberi batasan sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian dan pengendalian sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Disini, manajemen dilukiskan sebagai 5P. Kelima fungsi manajemen tersebut merupakan kunci bagi keberhasilan suatu manajemen dapat pula ditambahkan dua fungsi lain, yaitu pengkomunikasian dan pemotivasian. Kedua fungsi ini menopang keberhasilan lima fungsi yang pertama.
1.      Perencanaan
Dalam batang tubuh pengetahuan manajemen, perencanaan merupakan otot dan urat, yaitu bagian dari pengelolaan yang menimbulkan gerakan ke arah yang diinginkan. Perencanaan dapat didefinisikan sebagai pemikiran yang mengarah ke masa depan yang menyangkut rangkaian tindakan berdasarkan pemahaman penuh terhadap semua faktor yang terlibat dan yang diarahkan kepada sasaran khusus.
Ada enam langkah dalam proses perencanaan, yaitu :
1.      Mengumpulkan fakta dan informasi yang berkaitan dengan situasi.
2.      Menganalisis situasi dan masalah yang terlibat.
3.      Memperkirakan (forecasting) perkembangan pada masa yang akan datang.
4.      Menetapkan tujuan dan hasil, sebagai patokan untuk sasaran yang akan dicapai.
5.      Mengembangkan alternatif sebagai arah tindakan dan memilih alternatif yang paling sesuai.
6.      Megevaluasi kemajuan dan mencocokkan kembali pandangan seseorang serentak dengan berlangsungnya perencanaan.

2.      Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan langkah atau usaha untuk :
1.      Menentukan struktur,
2.      Menentukan pekerjaan yang harus dilaksanakan,
3.      Memilih, menempatkan dan melatih karyawan,
4.      Merumuskan garis kegiatan,
5.      Membentuk sejumlah hubungan di dalam organisasi dan kemudian menunjuk stafnya.
Jika, manajemen dianggap sebagai tubuh pengetahuan, maka pengorganisasian merupakan rangka atau kerangka kerja tempat manajemen dibangun. Perlu diketahui pengorganisasian adalah proses manajerial yang berkelanjutan. Ketika teknologi berubah, organisasi dapat berubah, demikian pula dengan lingkungan organisasi, sehingga manajer harus menyesuaikan strategi yang telah disusun, agar tujan dapat tercapai secara efektif dan efisien. Demikian pula halnya dengan struktur organisasinya, disesuaikan dengan perubahan lingkungan yang terjadi sehingga tujuan dari organisasi dapat tercapai.
Sebagai contoh, ketika pemerintah mengeluarkan UU koperasi baru, yaitu UURI No. 25/1992 tentang Perkoperasian, yang isinya antara lain menghapus Badan Pemeriksa dalam perangkat organisasi koperasi dan menggantinya dengan pengawas, maka koperasi terpaksa mendesain kembali struktur organisasinya, yang diikuti dengan perubahan dalam AD dan ART-nya.
3.      Pengarahan
Bila manajemen adalah sebuah tubuh dan organisasi sebagai rangka, maka jantung/inti dari manajemen mestinya adalah pengarahan terhadap karyawan. Pengarahan ditujukan untuk :
1.      Menentukan kewajiban dan tanggung jawab,
2.      Menetapkan hasil yang harus dicapai,
3.      Mendelegasikan wewenang yang diperlukan,
4.      Menciptakan hasrat untuk berhasil,
5.      Mengawasi agar pekerjaan benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Jadi, pengarahan meliputi usaha untuk memipin, mengawasi, memotivasi, mendelegasikan dan menilai mereka yang anda manajemeni. Maka, manajer berkewajiban mengarahkan dan mengawasi agar usaha dari setiap individu difokuskan untuk mencapai sasaran bersama organisasi. Pengarahan merupakan jantung dari proses manajemen dan harus didasarkanpada rencana organisasi yang baik, yang menentukan tanggung jawab, wewenang, dan evaluasi.
Fungsi pengarahan dapat juga diartikan secara lebih luas yaitu sebagai tugas untuk membuat organisasi tetap hidup, untuk menciptakan kondisi yang menumbuhkan minat kerja, kekuatan untuk bertindak, pemikiran yang imajinatif dan kelompok kerja yang berkelanjutan. Tujuan ini dapat dicapai dengan mutu kepemimpinan yang ditunjukkan oleh manajer.
James A.F.Stoner mendefinisikan kepemimpinan manajerial sebagai suatu proses mempengaruhi aktivitas kelompok yang ditunjukkan pada pencapaian tujuan tertentu. Kepemimpinan pada dasarnya ada tiga gaya, yaitu :
-          Otoriter
-          Demokratis
-          Kebebasan

4.      Pengkoordinasian
Koordinasi merupakan daya upaya untuk mensinkronkan dan menyatukan tindakan-tindakan sekelompok manusia. Koordinasi merupakan otak dalam batang tubuh dari keahlian manajemen. Jika, manajer menemukan kesulitan yang berkelanjutan dalam koordinasi, dia harus mencurigai kelemahan program perencanaan, pengorganisasian dan pengarahan.
Pendek kata, koordinasi merupakan bidang keahlian manajemen dimana satu ons pencegahan sama nilainya dengan satu kilogram pengobatan. Makin sedikit koordinasi yang harus dilakukan makin baik. Perintah yang baik dan lazim dari bidang keahlian manajemen lainnya akan membuat koordinasi tidak begitu dibutuhkan. Tetapi, pada organisasi yang dikelola dengan baik sekalipun, ada bidang yang memerlukan koordinasi. Pengkoordinasian berlangsung serentak dengan :
a.       Penafsiran program, kebijakan, prosedur dan praktek.
b.      Pengupayaan pertumbuhan dan perkembangan karyawan.
c.       Pembinaan hubungan dengan para karyawan dan sikap yang tetap mengarah ke masa depan.
d.      Pengupayaan iklim untuk berhasil.
e.       Pengadaan arus informasi yang ebbas, dimana komunikasi tidak saja ke bawah (dari pimpinan kepada bawahan), tetapi juga ke atas (dari bawahan kepada pimpinan) dan ke samping (pada tingkat yang sama) secara efektif.

5.      Pengendalian
Pengendalian mengurikan sistem informasi yang memonitor rencana dan proses untuk meyakinkan bahwa hal itu (aktivitas) selaras dengan tujuan yng telah ditetapkan sebelumnya, dan memberi peringatan bila perlu sehingga tindakan pemulihan dapat dilakukan. Di dalam batang tubuh pengetahuan manajemen, pengendalian merupakan sistem saraf yang melaporkan fungsi dari bagian-bagian tubuh kepada keseluruhan sistem.
Bila semua orang sempurna dan pekerjaannya tanpa kesalaha, tidak perlu “pengendalian”. Semuanya akan terjadi sesuai dengan rencana. Tetapi, semua orang pernah/selalu membuat kesalahan, mereka juga lupa mereka salah dalam bertindak, mereka kehilangan kesabaran.
Pengendalian merupakan pelengkap dari empat fungsi manajemen lainnya. Pengendalian meluruskan keputusan yang salah, hal-hal yang tidak diharapkan dan dampak dari persahaan. Pengendalian yang tepat memberikan fomasi yang diperlukan dan waktu untuk memperbaiki rencana organisasi yang telah salah arah. Cara-cara untuk mengoreksi kekurangan juga harus disajikan. Manajer bisa menjadi sadar akan titik-titik lemah dalam pengorganisasian, pengarahan dan pengkoordinasian usaha-usaha bisnis melalui penggunaan pengendalian secara tepat dan terarah.


REFERENSI:
www.wikipedia.com
i Djatnika, Ekonomi Koperasi, Teori dan Manajemen, Terjemahan Prof.Dr.Jochen Ropke. Salemba Empat, 2003

JENIS DAN FUNGSI KOPERASI

A.    BENTUK KOPERASI INDONESIA

Ketentuan yang terdapat dalam pasal 15 UU No.25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder.
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. Koperasi ini dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Pengertian koperasi sekunder meliputisemua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan/atau koperasi sekunder. Koperasi sekunder didirikan oleh sekuang-kurangnya 3 (tiga) koperasi. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, koperasi sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, gabungan dan induk maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri oleh koperasi yang bersangkutan.
Jika dilihat kembali ketentuan pasal 15 dan 16 UU No.12 Tahun 1967 beserta penjelasannya, maka dapat diketahui empat tingkatan organisasi koperasi yang didasarkan atau disesuaikan dengan tingkat daerah administrasi pemerintahan, yaitu sebagai berikut:
1.                  Koperasi primer, dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
2.                  Pusat koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum. Koperasi ini daerah kerjanya adalah daerah tingkat II (tingkat kabupaten).
3.                  Gabungan koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum. Gabungan koperasi ini daerah kerjanya adalah daerah tingkat I (tingkat propinsi).
4.                  Induk koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum. Induk koperasi ini daerah kerjanya adalah Ibukota Negara RI (tingkat nasional).


B.     UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1967 TENTANG POKOK-POKOK PERKOPERASIAN

UU ini disahkan pada tanggal 18 Desember 1967. Meskipun dipersiapkan dalam waktu relatif pendek (kurang dari satu tahun), tetapi merupakan suatu sukses besar karena dalam waktu yang relatif pendek tim yang dibentuk dapat menghilangkan pengaruh-pengaruh yang dapat menjerumuskan gerakan koperasi ke salah saru aliran. Di samping itu, penyusunan UU No. 12 Tahun 1967 ini dilandasi oleh pemikiran dan kaidah ekonomi.
Sebagai pelaksana UU tersebut Direktorat Jenderal Koperasi, Departemen Transmigrasi dan Koperasi (Transkop) mengeluarkan “Bunga Rampai Peraturan-peraturan Perkoperasian” tahun 1968 – 1969 yang memuat keputusan dan peraturan.
Peraturan perkoperasian tersebut, mempunyai kedudukan sebagai pelaksanaan UU No.12 Tahun 1967. Peraturan-peraturan pelaksana mempunyai kedudukan yang penring dalam perkembangan gerakan koperasi Indonesia. Keputusan Menteri Transkop No. 64 / Kpts / Mentranskop / 1969 tanggal 16 – 07 – 1969 mengharuskan bentuk organisasi kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia berbadan hukum. Sebagai realisasinya, maka tanggal 9 Februari 1970 terbentuk badan Gerakan Koperasi Indonesia dengan nama : Dewan Koperasi Indonesia.
UU No. 12 / 1967 telah meletakkan dasar pola pemikiran ekonomi bagi gerakan koperasi dan memberikan peluang yang luas bagi usaha koperasi. Namun sayang, selama 25 tahun (sampai dengan 1992) digunakan sebagai landasan kegiatan berkoperasi, tetapi belum juga didukung oleh suatu peraturan pelaksanaan yang diharapkan dapat membantu memberi petunjuk bagi pelaksanaan UU itu.

SUMBER :
Hendar dan Kusnandi, Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi, Jakarta : Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1999

SISA HASIL USAHA

Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total ( tota revenue [TR] ) dengan biaya – biaya atau biaya total ( total cost [TC] ) dalam satu tahun baku. Dari aspek legalistic, pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perekonomian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1)      SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun baku yang bersangkutan.
2)      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibaikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan masing – masing anggotadengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
3)      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.

Perlu diketahui bahwa penepatan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis srta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini, juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, di mana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proposional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

A.    INFORMASI DASAR SHU

Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut.
1)      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2)      Bagian (presentase) SHU anggota
3)      Total simpanan seluruh anggota
4)      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5)      Jumlah simpanan per anggota
6)      Omzet atau volume usaha per angoota
7)      Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
8)      Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

SUMBER:
Firdaus, Muhammad dan Susanto, Agus Edhi, Pengkoperasian (Sejarah, Teori dan Praktek), Jakarta : Ghalia Indonesia, 2002