Rabu, 25 November 2015
POLA MANAJEMEN KOPERASI
A. PENGERTIAN
MANAJEMEN
Dalam hal manajemen menunjukan kepada proses, maka James
A.F. Stoner (1986) mengemukakan bahwa manajemen dapat diberi batasan sebagai
proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian dan
pengendalian sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Disini, manajemen dilukiskan sebagai 5P. Kelima fungsi manajemen tersebut
merupakan kunci bagi keberhasilan suatu manajemen dapat pula ditambahkan dua fungsi
lain, yaitu pengkomunikasian dan pemotivasian. Kedua fungsi ini menopang
keberhasilan lima fungsi yang pertama.
1. Perencanaan
Dalam batang tubuh pengetahuan manajemen, perencanaan
merupakan otot dan urat, yaitu bagian dari pengelolaan yang menimbulkan gerakan
ke arah yang diinginkan. Perencanaan dapat didefinisikan sebagai pemikiran yang
mengarah ke masa depan yang menyangkut rangkaian tindakan berdasarkan pemahaman
penuh terhadap semua faktor yang terlibat dan yang diarahkan kepada sasaran
khusus.
Ada enam
langkah dalam proses perencanaan, yaitu :
1. Mengumpulkan fakta dan informasi yang
berkaitan dengan situasi.
2. Menganalisis situasi dan masalah yang
terlibat.
3. Memperkirakan (forecasting)
perkembangan pada masa yang akan datang.
4. Menetapkan tujuan dan hasil, sebagai
patokan untuk sasaran yang akan dicapai.
5. Mengembangkan alternatif sebagai arah
tindakan dan memilih alternatif yang paling sesuai.
6. Megevaluasi kemajuan dan mencocokkan
kembali pandangan seseorang serentak dengan berlangsungnya perencanaan.
2. Pengorganisasian
Pengorganisasian
merupakan langkah atau usaha untuk :
1. Menentukan struktur,
2. Menentukan pekerjaan yang harus
dilaksanakan,
3. Memilih, menempatkan dan melatih karyawan,
4. Merumuskan garis kegiatan,
5. Membentuk sejumlah hubungan di dalam
organisasi dan kemudian menunjuk stafnya.
Jika, manajemen dianggap sebagai tubuh pengetahuan, maka
pengorganisasian merupakan rangka atau kerangka kerja tempat manajemen
dibangun. Perlu diketahui pengorganisasian adalah proses manajerial yang
berkelanjutan. Ketika teknologi berubah, organisasi dapat berubah, demikian
pula dengan lingkungan organisasi, sehingga manajer harus menyesuaikan strategi
yang telah disusun, agar tujan dapat tercapai secara efektif dan efisien.
Demikian pula halnya dengan struktur organisasinya, disesuaikan dengan perubahan
lingkungan yang terjadi sehingga tujuan dari organisasi dapat tercapai.
Sebagai contoh, ketika pemerintah mengeluarkan UU koperasi
baru, yaitu UURI No. 25/1992 tentang Perkoperasian, yang isinya antara lain
menghapus Badan Pemeriksa dalam perangkat organisasi koperasi dan menggantinya
dengan pengawas, maka koperasi terpaksa mendesain kembali struktur
organisasinya, yang diikuti dengan perubahan dalam AD dan ART-nya.
3. Pengarahan
Bila manajemen adalah sebuah tubuh dan organisasi sebagai
rangka, maka jantung/inti dari manajemen mestinya adalah pengarahan terhadap
karyawan. Pengarahan ditujukan untuk :
1. Menentukan kewajiban dan tanggung
jawab,
2. Menetapkan hasil yang harus dicapai,
3. Mendelegasikan wewenang yang
diperlukan,
4. Menciptakan hasrat untuk berhasil,
5. Mengawasi agar pekerjaan benar-benar
dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Jadi, pengarahan meliputi usaha untuk memipin, mengawasi,
memotivasi, mendelegasikan dan menilai mereka yang anda manajemeni. Maka,
manajer berkewajiban mengarahkan dan mengawasi agar usaha dari setiap individu
difokuskan untuk mencapai sasaran bersama organisasi. Pengarahan merupakan
jantung dari proses manajemen dan harus didasarkanpada rencana organisasi yang
baik, yang menentukan tanggung jawab, wewenang, dan evaluasi.
Fungsi pengarahan dapat juga diartikan secara lebih luas
yaitu sebagai tugas untuk membuat organisasi tetap hidup, untuk menciptakan
kondisi yang menumbuhkan minat kerja, kekuatan untuk bertindak, pemikiran yang
imajinatif dan kelompok kerja yang berkelanjutan. Tujuan ini dapat dicapai
dengan mutu kepemimpinan yang ditunjukkan oleh manajer.
James A.F.Stoner mendefinisikan kepemimpinan manajerial
sebagai suatu proses mempengaruhi aktivitas kelompok yang ditunjukkan pada
pencapaian tujuan tertentu. Kepemimpinan pada dasarnya ada tiga gaya, yaitu :
- Otoriter
- Demokratis
- Kebebasan
4. Pengkoordinasian
Koordinasi merupakan daya upaya untuk mensinkronkan dan
menyatukan tindakan-tindakan sekelompok manusia. Koordinasi merupakan otak
dalam batang tubuh dari keahlian manajemen. Jika, manajer menemukan kesulitan
yang berkelanjutan dalam koordinasi, dia harus mencurigai kelemahan program
perencanaan, pengorganisasian dan pengarahan.
Pendek kata, koordinasi merupakan bidang keahlian manajemen
dimana satu ons pencegahan sama nilainya dengan satu kilogram pengobatan. Makin
sedikit koordinasi yang harus dilakukan makin baik. Perintah yang baik dan
lazim dari bidang keahlian manajemen lainnya akan membuat koordinasi tidak
begitu dibutuhkan. Tetapi, pada organisasi yang dikelola dengan baik sekalipun,
ada bidang yang memerlukan koordinasi. Pengkoordinasian berlangsung serentak
dengan :
a. Penafsiran program, kebijakan,
prosedur dan praktek.
b. Pengupayaan pertumbuhan dan perkembangan
karyawan.
c. Pembinaan hubungan dengan para
karyawan dan sikap yang tetap mengarah ke masa depan.
d. Pengupayaan iklim untuk berhasil.
e. Pengadaan arus informasi yang ebbas,
dimana komunikasi tidak saja ke bawah (dari pimpinan kepada bawahan), tetapi
juga ke atas (dari bawahan kepada pimpinan) dan ke samping (pada tingkat yang
sama) secara efektif.
5. Pengendalian
Pengendalian mengurikan sistem informasi yang memonitor
rencana dan proses untuk meyakinkan bahwa hal itu (aktivitas) selaras dengan
tujuan yng telah ditetapkan sebelumnya, dan memberi peringatan bila perlu
sehingga tindakan pemulihan dapat dilakukan. Di dalam batang tubuh pengetahuan
manajemen, pengendalian merupakan sistem saraf yang melaporkan fungsi dari
bagian-bagian tubuh kepada keseluruhan sistem.
Bila semua orang sempurna dan pekerjaannya tanpa kesalaha,
tidak perlu “pengendalian”. Semuanya akan terjadi sesuai dengan rencana.
Tetapi, semua orang pernah/selalu membuat kesalahan, mereka juga lupa mereka
salah dalam bertindak, mereka kehilangan kesabaran.
Pengendalian merupakan pelengkap dari empat fungsi
manajemen lainnya. Pengendalian meluruskan keputusan yang salah, hal-hal yang
tidak diharapkan dan dampak dari persahaan. Pengendalian yang tepat memberikan
fomasi yang diperlukan dan waktu untuk memperbaiki rencana organisasi yang
telah salah arah. Cara-cara untuk mengoreksi kekurangan juga harus disajikan.
Manajer bisa menjadi sadar akan titik-titik lemah dalam pengorganisasian,
pengarahan dan pengkoordinasian usaha-usaha bisnis melalui penggunaan
pengendalian secara tepat dan terarah.
REFERENSI:
www.wikipedia.com
i Djatnika, Ekonomi Koperasi,
Teori dan Manajemen, Terjemahan Prof.Dr.Jochen Ropke. Salemba Empat, 2003
JENIS DAN FUNGSI KOPERASI
A. BENTUK
KOPERASI INDONESIA
Ketentuan yang terdapat dalam
pasal 15 UU No.25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi
primer atau koperasi sekunder.
Koperasi primer adalah koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. Koperasi ini dibentuk
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
Koperasi sekunder adalah koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Pengertian koperasi sekunder
meliputisemua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer
dan/atau koperasi sekunder. Koperasi sekunder didirikan oleh sekuang-kurangnya
3 (tiga) koperasi. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi,
koperasi sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis
tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi sekunder dalam berbagai
tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, gabungan dan induk
maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri oleh koperasi yang
bersangkutan.
Jika dilihat kembali ketentuan
pasal 15 dan 16 UU No.12 Tahun 1967 beserta penjelasannya, maka dapat diketahui
empat tingkatan organisasi koperasi yang didasarkan atau disesuaikan dengan
tingkat daerah administrasi pemerintahan, yaitu sebagai berikut:
1. Koperasi primer, dibentuk sekurang-kurangnya 20
orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan sebagaimana ditentukan
dalam undang-undang.
2. Pusat koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 5
koperasi primer yang berbadan hukum. Koperasi ini daerah kerjanya adalah daerah
tingkat II (tingkat kabupaten).
3. Gabungan koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 3
pusat koperasi yang berbadan hukum. Gabungan koperasi ini daerah kerjanya
adalah daerah tingkat I (tingkat propinsi).
4. Induk koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 3
gabungan koperasi yang berbadan hukum. Induk koperasi ini daerah kerjanya
adalah Ibukota Negara RI (tingkat nasional).
B. UNDANG-UNDANG
NO. 12 TAHUN 1967 TENTANG POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
UU ini disahkan pada tanggal 18
Desember 1967. Meskipun dipersiapkan dalam waktu relatif pendek (kurang dari
satu tahun), tetapi merupakan suatu sukses besar karena dalam waktu yang
relatif pendek tim yang dibentuk dapat menghilangkan pengaruh-pengaruh yang
dapat menjerumuskan gerakan koperasi ke salah saru aliran. Di samping itu,
penyusunan UU No. 12 Tahun 1967 ini dilandasi oleh pemikiran dan kaidah ekonomi.
Sebagai pelaksana UU tersebut
Direktorat Jenderal Koperasi, Departemen Transmigrasi dan Koperasi (Transkop)
mengeluarkan “Bunga Rampai Peraturan-peraturan Perkoperasian” tahun 1968
– 1969 yang memuat keputusan dan peraturan.
Peraturan perkoperasian tersebut,
mempunyai kedudukan sebagai pelaksanaan UU No.12 Tahun 1967. Peraturan-peraturan
pelaksana mempunyai kedudukan yang penring dalam perkembangan gerakan koperasi
Indonesia. Keputusan Menteri Transkop No. 64 / Kpts / Mentranskop / 1969
tanggal 16 – 07 – 1969 mengharuskan bentuk organisasi kesatuan Gerakan Koperasi
Indonesia berbadan hukum. Sebagai realisasinya, maka tanggal 9 Februari 1970
terbentuk badan Gerakan Koperasi Indonesia dengan nama : Dewan Koperasi Indonesia.
UU No. 12 / 1967 telah meletakkan
dasar pola pemikiran ekonomi bagi gerakan koperasi dan memberikan peluang yang
luas bagi usaha koperasi. Namun sayang, selama 25 tahun (sampai dengan 1992)
digunakan sebagai landasan kegiatan berkoperasi, tetapi belum juga didukung
oleh suatu peraturan pelaksanaan yang diharapkan dapat membantu memberi
petunjuk bagi pelaksanaan UU itu.
SUMBER :
Hendar
dan Kusnandi, Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi, Jakarta : Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia, 1999
SISA HASIL USAHA
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha
(SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total ( tota
revenue [TR] ) dengan biaya – biaya atau biaya total ( total cost [TC] ) dalam
satu tahun baku. Dari aspek legalistic, pengertian SHU menurut UU No.25/1992,
tentang perekonomian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1) SHU Koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun dikurangi dengan biaya, penyusutan dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun baku yang bersangkutan.
2) SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibaikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan masing – masing
anggotadengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
3) Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam rapat anggota.
Perlu
diketahui bahwa penepatan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis srta
jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan
AD/ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan
partisipasi modal.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU
yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam
pengertian ini, juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi
usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar
transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, di mana dividen
yang diperoleh pemilik saham adalah proposional, sesuai dengan besarnya modal
yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha
lainnya.
A. INFORMASI
DASAR SHU
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila
beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut.
1) SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2) Bagian (presentase) SHU anggota
3) Total simpanan seluruh anggota
4) Total seluruh transaksi usaha (volume
usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5) Jumlah simpanan per anggota
6) Omzet atau volume usaha per angoota
7) Bagian (presentase) SHU untuk simpanan
anggota
8) Bagian (presentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota
SUMBER:
Firdaus, Muhammad
dan Susanto, Agus Edhi, Pengkoperasian
(Sejarah, Teori dan Praktek), Jakarta : Ghalia Indonesia, 2002
Langganan:
Postingan (Atom)