TEORI DAN ANALISIS
·
SUBJEK HUKUM
Secara umum subjek hukum diartikan sebagai pendukung/pemilik hak dan kewajiban. Menurut Parthiana
(1990) subjek hukum pada umumnya diartikan sebagai pemegang hak dan kewajiban menurut para
hakim. Dengan kemampuan sebagai pemegang hak dan kewajiban tersebut,
berarti adanya kemampuan untuk mengadakan hubungan hukum yang
melahirkan hak-hak dan kewajiban.
MANUSIA
SEBAGAI SUBYEK HUKUM
Menurut hukum yang
berlaku setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban ini di
lindungi oleh hukum misalnya:
a.
Adanya larangan mengenai perampasan atas pendukung hak tersebut mengakibatkan Burgelijke dood
(kematian perdata), missal perbudakan dan sebagainya.
b.
Larangan kematian perdata ini dicantumkan dalam pasal
3 KUHPerdata, dalam pasal 15 UUDS 1950 ayat (2).
·
OBJEK HUKUM
Objekhukumadalahsuatu yang
bermanfaatbagisubjekhukumdandapatmenjadiobjekdalamsuatuhubunganhukum.Menurutpasal
503 sampaidenganPasal 504
KUHPerdatadisebutkanbahwabendasebagaiobjekhukumdapatdibagimenjadiduayaitu :
- Benda yang bersifat kebendaan (materiekegoderen)
Materiekegoderen adalah suatu benda
yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indra,
terdiri dari benda berubah/berwujud. Benda yang bersifat kebendaan terdiri atas:
- Benda bergerak, menurutPasal 509-511
KUHPerdatadibedakan atas2, yaitu:
- Benda bergerak karena sifatnya
- Benda bergerak karenaketentuan UU
- Benda tidak bergerak, menurutPasal 505-508
KUHPerdata dibedakan atas 3, yaitu:
·
Benda tidak bergerak karena sifatnya
·
Benda tidak bergerak karena tujuannya
·
Benda tidak bergerak karena ketentuan UU
2.Benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoderen)
Immateiekegoderen adalah suatu benda
yang dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat)
dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan music/lagu.
MANUSIA SEBAGAI OBJEK HUKUM
Dapatkah manusi amenjadi objek hukum?
“Dapat”,
sepanjang hak dan kewajiban sebagai subjek hukum dilenyapkan atau dicabut.
Dalam keadaan demikian itu,
maka manusia dianggap sebagai benda yang dapat dijual belikan, dapat disewakan,
disiksa, bahkan dapat disembelih seperti binatan gtanpa adanya suatu pembelaanpun.
Keadaan semacam itu pernah terjadi pada jaman perbudakan sebelum abad pertengahan sampai abad
17-18.
REFERENSI :
-
R.Soeroso, SH. PengantarIlmuHukum. Penerbit :
SinarGrafika
-
P.N.H Simanjuntak, SH. HukumPerdata Indonesia.
Penerbit : PT. Kharisma Putra Utama