Sabtu, 26 Maret 2016

YANG MENJADI SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

TEORI DAN ANALISIS

·         SUBJEK HUKUM
Secara umum subjek hukum diartikan sebagai pendukung/pemilik hak dan kewajiban. Menurut Parthiana (1990) subjek hukum pada umumnya diartikan sebagai pemegang hak dan kewajiban menurut para hakim. Dengan kemampuan sebagai pemegang hak dan kewajiban tersebut, berarti  adanya kemampuan untuk mengadakan hubungan hukum yang melahirkan hak-hak dan kewajiban.

  MANUSIA SEBAGAI SUBYEK HUKUM
Menurut hukum yang berlaku setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban ini di lindungi oleh hukum misalnya:
a.       Adanya larangan mengenai perampasan atas pendukung hak tersebut mengakibatkan Burgelijke dood (kematian perdata), missal perbudakan dan sebagainya.
b.      Larangan kematian perdata ini dicantumkan dalam pasal 3 KUHPerdata, dalam pasal 15 UUDS 1950 ayat (2).

·         OBJEK HUKUM
Objekhukumadalahsuatu yang bermanfaatbagisubjekhukumdandapatmenjadiobjekdalamsuatuhubunganhukum.Menurutpasal 503 sampaidenganPasal 504 KUHPerdatadisebutkanbahwabendasebagaiobjekhukumdapatdibagimenjadiduayaitu :
  1.  Benda yang bersifat kebendaan (materiekegoderen)

Materiekegoderen adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indra, terdiri dari benda berubah/berwujud. Benda yang bersifat kebendaan terdiri atas:

- Benda bergerak, menurutPasal 509-511 KUHPerdatadibedakan atas2, yaitu: 
  • Benda bergerak karena sifatnya
  •    Benda bergerak karenaketentuan UU
     - Benda tidak bergerak, menurutPasal 505-508 KUHPerdata dibedakan atas 3, yaitu:
·         Benda tidak bergerak karena sifatnya
·         Benda tidak bergerak karena tujuannya
·         Benda tidak bergerak karena ketentuan UU
            2.Benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoderen)

Immateiekegoderen adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan music/lagu.

MANUSIA SEBAGAI OBJEK HUKUM
Dapatkah manusi amenjadi objek hukum?
“Dapat”, sepanjang hak dan kewajiban sebagai subjek hukum dilenyapkan atau dicabut.
Dalam keadaan demikian itu, maka manusia dianggap sebagai benda yang dapat dijual belikan, dapat disewakan, disiksa, bahkan dapat disembelih seperti binatan gtanpa adanya suatu pembelaanpun.
Keadaan semacam itu pernah terjadi pada jaman perbudakan sebelum abad pertengahan sampai abad 17-18.



REFERENSI :
-          R.Soeroso, SH. PengantarIlmuHukum. Penerbit : SinarGrafika

-          P.N.H Simanjuntak, SH. HukumPerdata Indonesia. Penerbit : PT. Kharisma Putra Utama

Sabtu, 19 Maret 2016

Dasar Hukum Ekonomi Pajak Pertambahan Nilai Indonesia

PENDAHULUAN

Sampai sekarang masih ada orang yang selalu mempertentangkan antara hukum dan ekonomi.Mereka berpendapat hukum dan ekonomi tidak mungkin berjalan parallel, karena masing-masing merupakan dua kutub yang bertolak belakang.Pandangan ini tidak hanya tumbuh disebagian masyarakatl uas, tetapi diyakini pula oleh beberapa kalangan ilmuan, baikdari bidang ekonomi maupun hukum sendiri.Akibatnya muncul semacam sinisme, hukum menjadi lebih banyak menjadi factor penghambat perkembangan ekonomi daripada sebagai factor yang menginginkan agar hukum senantiasa menyesuaikan diri dengan ekonomi.Dengan kata lain fungsi hukum diarahkan cuma untuk alasan pembenar dari laju pertumbuhan perkembangan ekonomi.


Antara ekonomi dan hukum berkaitan erat dimana yang satu dengan lainnya saling mempengaruhi.Sejarah pertumbuhan ekonomi dan perkembangan hukum diseluruh dunia menunjukan hal itu.Suatu perkembangan ekonomi akan mempengaruhi peta hukum. Sebaliknya perubahan hukum juga akan memberikan dampak yang luas terhadap ekonomi. Deregulasi yang dilaksanakan oleh pemerintah, yang pada dasarnya juga merupakan produk hukum, karena menyangkut peraturan, sudah terbukti memberikan dampak yang luas dalam kehidupan perekonomian nasional.

TEORI DAN ANALISIS

Pengertian Hukum Ekonomi menurut pendapat Sunaryati Hartono adalah keseluruhan kaidah-kaidak dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.Dan menurut Soedarto, Hukum Ekonomi ialah keseluruhan peraturan, yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Disini saya akan mengambil contoh Hukum Ekonomi yaitu Dasar Hukum Pajak Pertambahan Nilai Indonesia.
Apa itu Pajak Pertambahan Nilai?
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN  termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.

PERKEMBANGAN DASAR HUKUM PAJAK PERTAMBAHAN NILA INDONESIA

Undang-UndangNomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau yang lebih dikenal dengan nama UU Pajak Pertambahan NIlai 1984 merupakan salah satu produk reformasi system perpajakan nasional 1983. Sebagai pengganti UU Nomor19 Tahun 1951 Drt. Jo UU Nomor 35 Tahun 1953 tentang Pajak Penjualan UU PPN 1984 ini mulai berlaku pada 1 April 1985. Dalam kurun waktu 15 tahun sejak mulai berlaku, undang-undang ini mengalami tiga kali perubahan, yaitu :

  1. Perubahan pertama dilakukan dengan UU Nomor 11 Tahun 1994, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995;
  2. Perubahan kedua dilakukan dengan UU Nomor 18 Tahun 2000, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001; dan
  3. Perubahan yang ketiga dilakukan dengan UU Nomor 42 Tahun 2009, mulai berlaku pada tanggal 11 April 2010.

KELEBIHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI:

  • Mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda
  • Netral dalam perdagangan dalam dan luar negeri
  • PPN atas perolehan barang modal dapat diperoleh kembali pada bulan perolehan,sesuai dengan tipe konsumsi (consumption type VAT) dan metode pengurangan tidak langsung (indirect subtraction method) .


KELEMAHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

  • Biaya administrasi relative tinggi bila dibandingkan dengan Pajak Tidak Langsung lainnya, baik dipihak administrasi pajak maupun dipihak wajib pajak.
  • PPN sanga trawan dari upaya penyelundupan pajak.
  • Menimbulkan dampak regresif, yaitus emkain tinggi tingkat kemampuan konsumen, semakin ringan beban pajak yang dipikul, dan sebaliknya semakin rendah tingkat kemampuan konsumen, semakin berat beban pajak yang dipikul.


ANALISIS MENURUT MAHASISWA

Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.Sebagai Negara kesejahteraan, maka pemerintah berkewajiban untuk melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat, pada umumnya dituangkan dalam bentuk hukum formal. Dengan demikian segala kegiatan ekonomi akan diatur oleh hukum formal tersebut sebagai sarana untuk merealisir kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan ekonomi yang pada gilirannya akan meningkatkan taraf hidup dan kecerdasan Bangsa Indonesia.



REFERENSI :
  • Ismail Saleh SH, 1990. Hukum dan Ekonomi. Penerbit : PT Gramedia Pustaka Utama.
  • Rachmadi Usman,2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Yang Menerbitkan Djambatan : Jakarta.
  • http://belajarhukumindonesia.blogspot.com
  • www.wikipedia.com