TUJUAN
Menurut UU Nomor
25 Tahun 1992, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adli, dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Namun, jika
dirinci, koperasi sejatinya memiliki nilai-nilai keutamaan yang melandasi
bertumbuh-kembangnya idealism koperasi. Tujuan perusahaan koperasi, antara lain
:
a. Mempertahankan, jika mungkin meningkatkan
bagian pasar dari suatu(beberapa) barang dan jasa, dan menekan
serendah-rendahnya biaya produksi, yang harus lebih rendah atau
sekurang-kurangnya sama dengan biaya produksi pesaingnya.
b. Melindungi potensi
ekonomisnya,menjaga/mengamankan likuiditasnya, dan meciptakan inovasi.
c.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
d.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
e.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta,tujuan koperasi
bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
FUNGSI
Tugas utama perusahaan koperasi adalah
menunjang kegiatan usaha para anggotanya dalam rangka meningkatkan perekonomian
para anggotanya melaluim pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkannya, yang
sama sekali tidak tersedia dipasar, atau ditawarkan dengan harga, mutu, atau
syarat-syarat yang lebih menguntungkan daripada yang ditawarkan anggota dipasar
atau oleh badan-badan resmi lainnya.
Agar perusahaan koperasi dapat menyediakan
barang dan jasa yang diubutuhkan oleh perekonomian para anggotanya secara
efesien, maka perusahaan koperasi harus elaksanakan fungsi-fungsi yang
menghasilkan peningkatan potensi pelayanan yang bermanfaat bagi para amnggotanya.
Fungsi-fungsi tersebut antara lain:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dala upaya
mempertinggi kualitas kehidupan.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
soskogurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
internasional) adalah
·
Keanggotaan yang
bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan yang
demokratis,
·
Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
·
Kebebasan dan otonomi,
·
Pengembangan pendidikan, pelatihan,
dan informasi.[4]
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama antar
koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU
No. 17 Th. 2012, yaitu:
·
Modal terdiri
dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Referensi
:
-
Pengusaha
Koperasi, Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat, Penerbit Margaaretha Pustaka
Jakarta, 2010.
-
Arta
Marini,2008, Ekonomi dan Sumber Daya, Jakarta: Badan Penelitian dan
Pengembangan Depdiknas, hal.104
-
Titik
Sartika Partomo, 2009, Ekonomi Koperasi, Bogor: Ghalia Indonesia, hal.35