Pengertian
Etika
Menurut bahasa Yunani
Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”.
Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang
menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan
penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika terbagi menjadi
tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi
penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika)
Pengertian
Auditing
Auditing adalah suatu
proses dengan apa seseorang yang mampu dan independent dapat menghimpun dan
mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan
ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian
dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Pengertian
Etika Auditing
Etika dalam auditing
adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian
bahan bukti tentang informasi yang dapaat diukur mengenai suatu entitas ekonomi
untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria
yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Kepercayaan
Publik
Profesi akuntan
memegang peranan yang penting dimasyarakat, di mana publik dari profesi akuntan
yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai,
investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung pada
objektifitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan
institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepercayaan masyarakat
umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi
perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika
terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan
kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang
berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi
tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur,
bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu
kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik
perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam
penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga
standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
Tanggung
Jawab Auditor Kepada Publik
Profesi akuntan di
dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan
keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan
publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan
profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan
memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi.
Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen
dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan
memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara
auditor dengan kliennya. Akuntan publik yang independen memiliki fungsi yang
berbeda, tidak hanya patuh terhadap para kreditur dan pemegang saham saja, akan
tetapi berfungsi sebagai ”a public watchdog function”. Dalam menjalankan fungsi
tersebut seorang akuntan harus mempertahankan independensinya secara
keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan publik.
Hal ini membuat konflik kepentingan antara klien dan publik mengenai konfil
loyalitas auditor.
Hal serupa juga
diungkapan oleh Baker dan Hayes, bahwa seorang akuntan publik
diharapkan memberikan pelayanan yang profesional dengan cara yang berbeda untuk
mendapatkan keuntungan dari contractual arragment antara akuntan publik dan
klien.
Ketika auditor menerima
penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi
terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk
melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan
pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary
responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik dan sikap
independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan
dari publik.
Tanggung
Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee,
yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980,
memberikan ringkasan mengenai tanggung jawab auditor, yaitu :
1. Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjannya.
2. Sistem Akuntansi.
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan
transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit. Auditor
akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional.
4. Pengendalian Intern.
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal,
hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
5. Meninjau Ulang
Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan
keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang
diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Independensi
Audit
Pengertian
Independensi Akuntan Publik
Independensi berarti
sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain,
tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya
kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan
dan menyatakan pendapatnya.
Dalam melaksanakan
proses audit, akuntan publik memperoleh kepercayaan dari klien dan para pemakai
laporan keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan yang disusun dan
disajikan oleh klien. Oleh karena itu, dalam memberikan pendapat mengenai
kewajaran laporan keuangan yang diperiksa, auditor harus bersikap independen
terhadap kepentingan klien, para pemakai laporan keuangan, maupun terhadap
kepentingan akuntan publik itu sendiri.
Penilaian masyarakat
atas independensi auditor independen bukan pada diri auditor secara
keseluruhan. Oleh karena itu, apabila seorang auditor independen atau suatu
Kantor Akuntan Publik lalai atau gagal mempertahankan sikap independensinya,
maka kemungkinan besar anggapan masyarakat bahwa semua akuntan publik tidak
independen. Kecurigaan tersebut dapat berakibat berkurang atau hilangnya
kredibilitas masyarakat terhadap jasa audit profesi auditor independen.
Supriyono (1988)
membuat kesimpulan mengenai pentingnya independensi akuntan publik sebagai
berikut :
1) Independensi merupakan syarat yang sangat
penting bagi profesi akuntan publik untuk memulai kewajaran informasi yang
disajikan oleh manajemen kepada pemakai informasi.
2) Independensi diperlukan oleh akuntan
publik untuk memperoleh kepercayaan dari klien dan masyarakaat, khususnya para
pemakai laporan keuangan.
3) Independensi diperoleh agar dapat
menambah kredibilitas laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen.
4) Jika akuntan publik tidak independen maka
pendapat yang dia berikan tidak mempunyai arti atau tidak mempunyai nilai.
5) Independensi merupakan martabat penting
akuntan publik yang secara berkesinambungan perlu dipertahankan.
Oleh karena itu, dalam
menjalankan tugas auditnya, seorang auditor tidak hanya dituntut untuk memiliki
keahlian saja, tetapi juga dituntut untuk bersikap independen. Walaupun seorang
auditor mempunyai keahlian tinggi, tetapi dia tidak independen, maka pengguna
laporan keuangan tidak yakin bahwa informasi yang disajikan itu kredibel.
Independensi secara
esensial merupakan sikap pikiran seseorang yang dicirikan oleh pendekatan
integritas dan obyektivitas tugas profesionalnya. Hal ini senada dengan America
Institute of Certified Public Accountant (AICPA) yang menyatakan bahwa
independensi adalah suatu kemampuan untuk bertindak berdasarkan integritas dan
objektivitas. Meskipun integritas dan objektivitas tidak dapat diukur dengan
pasti, tetapi keduanya merupakan hal yang mendasar bagi profesi akuntan publik.
Integritas merupakan prinsip moral yang tidak memihak, jujur, memandang dan
mengemukakan fakta seperti apa adanya.
Di lain pihak,
objektivitas merupakan sikap tidak memihak dalam mempertimbangkan fakta, kepentingan
pribadi tidak terdapat dalam fakta yang dihadapi. Selain itu AICPA juga
memberikan prinsip-prinsip berikut sebagai panduan yang berkaitan dengan independensi,
yaitu sebagai berikut.
1. Auditor dan perusahaan tidak boleh tergantung
dalam hal keuangan terhadap klien.
2. Auditor dan
perusahaan seharusnya tidak terlibat dalam konflik kepentingan yang akan
mengangggu obyektivitas mereka berkenaan dengan cara-cara yang mempengaruhi
laporan keuangan.
3. Auditor dan
perusahaan seharusnya tidak memiliki hubungan dengan klien yang akan menganggu
obyektivitasnya auditor.
Dalam aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik disebutkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, anggota
KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan
jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik
yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi
independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
Carey dalam Mautz
mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya
dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan.Independensi meliput i:
1. Kepercayaan terhadap diri sendiri yang
terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas
profesional.
2. Merupakan istilah penting yang mempunyai
arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan
keuangan. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi
juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta
dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam
merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan
publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik
dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa
audit. Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
1. Independensi sikap mental
Independensi sikap
mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan
fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri
akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
2. Independensi penampilan.
Independensi penampilan
berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen
sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat
mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan
berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
3. Independensi praktisi (practitioner
independence)
Selain independensi
sikap mental dan independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa independensi
akuntan publik juga meliputi independensi praktisi (practitioner independence)
dan independensi profesi (profession independence). Independensi praktisi
berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan
sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan
pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi
ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi
investigatif, dan independensi pelaporan.
4. Independensi profesi (profession independence)
Independensi profesi
berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi
Independensi Auditor
Tidak dapat dipungkiri
bahwa klien berusaha agar laporan keuangan yang dibuat oleh klien mendapatkan
opini yang baik oleh auditor. Banyak cara dilakukan agar auditor tidak
menemukan kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan bahkan yang lebih parah
lagi adalah kecurangan-kecurangan yang dilakukan tidak dapat dideteksi oleh
auditor.
Independensi akuntan
publik dapat terpengaruh jika akuntan publik mempunyai kepentingan keuangan
atau mempunyai hubungan usaha dengan klien yang diaudit. Menurut Lanvin (1976)
dan Supriyono (1988) independensi auditor dipengaruhi oleh faktor-faktor
sebagai berikut :
1. Ikatan keuangan dan usaha dengan klien
2. Jasa-jasa lain selain jasa audit yang
diberikan klien
3. Lamanya hubungan kantor akuntan publik
dengan klien
Sedangkan menurut
Shockley (1981) dan Supriyono (1988) independensi akuntan publik dipengaruhi
oleh faktor :
1. Persaingan antar akuntan publik
2. Pemberian jasa konsultasi manajemen
kepada klien
3. Ukuran KAP
4. Lamanya hubungan antara KAP dengan klien
Dari faktor–faktor yang
mempengaruhi independensi tersebut di atas bahwa independensi dapat dipengaruhi
oleh ikatan keuangan dan usaha dengan klien, jasa-jasa lain yang diberikan
auditor selain audit, persaingan antar KAP dan ukuran KAP. Seluruh faktor yang
mempengaruhi independensi akuntan publik tersebut adalah ditinjau dari
independensi dalam penampilan.
Integritas dan
Objektivitas
Kode etik Akuntan Indonesia pasal 1
ayat 2 menyebutkan bahwa “Setiap anggota harus mempertahankan integritas dan
objektifitas dalam melaksanakan tugasnya”. Secara lebih khusus untuk profesi
akuntan publik, Kode Etik Akuntan Indonesia pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa
seorang akuntan publik harus mempertahankan sikap independen. Ia harus bebas
dari semua kepentingan yang bisa dipandang tidak sesuai dengan integritas
maupun objektivitasnya, tanpa tergantung efek sebenarnya dari kepentingan itu.
Selanjutnya dinyatakan
dalam Peraturan No. 1 bahwa setiap anggota harus mempertahankan integritas dan
objektivitas dalam melakukan tugasnya. Dengan mempertahankan integritas ia akan
bertindak jujur, tegas, tanpa pretensi. Dengan mempertahankan objektivitas ia
akan bertindak adil, tanpa dipengaruhi tekanan atau permintaan pihak tertentu
atau kepentingan pribadi.
Objektivitas berarti
tidak memihak dalam melaksanakan semua jasa. Sebagai contoh, asumsikan seorang
auditor yakin bahwa piutang usaha mungkin tak tertagih, tetapi kemudian
menerima pendapat manajemen tanpa mengevaluasi kolektibilitas secara
independen. Auditor telah mendelegasikan pertimbangannya dan karenanya
kehilangan objektivitas.
Misalkan seorang
akuntan publik sedang menyiapkan SPT untuk sebuah klien, dan sebagai penasehat
klien, menganjurkan klien itu untuk mengadakan pengurangan pada SPT nya yang
menurutnya sah, dengan sejumlah pendukung tetapi tidak lengkap. Ini bukan
merupakan pelanggaran baik atas objektivitas ataupun integritas karena dapat
diterima seorang akuntan publik menjadi penasehat klien untuk perpajakan dan
jasa manajemen. Jika akuntan publik ini menganjurkan klien untuk mengadakan
pengurangan tanpa pendukung sama sekali, tetapi hanya karena sedikit
kemungkinannya akan diketahui oleh kantor inspeksi pajak, maka berarti telah
terjadi pelanggaran. Pelanggaran itu adalah salah pernyataan atas fakta sehingga
integritas akuntan publik itu ternoda.
Bebas dari pertentangan
kepentingan berarti tidak adanya hubungan yang dapat mengganggu objektivitas
dan integritas. Misalnya, tidak layak bagi auditor, yang juga seorang
pengacara, untuk membela klien dalam perkara pengadilan. Pengacara adalah
pembela klien, sedangkan auditor harus bersikap tidak memihak.
Di Amerika Serikat
terdapat aturan-aturan perilaku bagi anggota AICPA (American Institute of
Certified Public Accountants) yang berkaitan dengan standar teknis, yaitu Peraturan
201 sampai dengan 203.
Peraturan 201- Standar
Umum
Setiap anggota harus
menaati standar-standar berikut dan setiap interpretasinya yang dibuat oleh
lembaga-lembaga yang ditunjuk oleh Dewan.
A. Kompetensi
profesional. Hanya melaksanakan jasa-jasa profesional yang dirasa mampu
diselesaikan oleh pegawai atau kantor akuntan publiknya dengan kompetensi
profesional.
B. Kemahiran
profesional. Mempergunakan kemahiran profesi dengan seksama dalam melaksanakan
jasa profesional.
C. Perencanaan dan
pengawasan. Merencanakan dengan cermat dan mengawasi pelaksanaan jasa
profesional.
D. Data relevan yang
mencukupi. Mendapatkan data relevan yang mencukupi guna mendapatkan dasar yang
layak untuk membuat kesimpulan atau memberi rekomendasi dalam kaitan dengan jasa
profesional yang dilakukan.
Peraturan 202 –
Ketaatan pada Standar
Seorang anggota yang
melaksanakan audit, review, kompilasi, bantuan manajemen, perpajakan atau jasa
profesional lainnya harus taat pada standar yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga
yang ditetapkan oleh Dewan.
Peraturan 203 – Prinsip
Akuntansi
Seorang anggota tidak
dibenarkan (1) menyatakan pendapat atau menyetujui bahwa laporan keuangan dan
data keuangan lain dari satuan usaha yang diauditnya disajikan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum atau (2) menyatakan bahwa dia tidak
mengetahui setiap modifikasi yang material yang telah dilakukan pada setiap
laporan dan data dalam rangka memenuhi prinsip-prinsip akuntan yang berlaku
umum, jika laporan atau data demikian menyimpang dari prinsip akuntansi yang
ditetapkan oleh badan perumus yang ditunjuk oleh Dewan untuk menyusun prinsip
yang mempunnyai dampak material terhadap keseluruhan laporan atau data. Akan
tetapi, jika dia mampu menunjukkan bahwa dalam keadaan tersebut terdapat
penyimpangan atas isi laporan atau data, yang dapat menyebabkan laporan
keuangan tersebut dapat menyesatkan, dia harus menjelaskan di dalam laporannya
mengenai penyimpangan tersebut, akibat yang akan menyertainya, dan sepanjang
dianggap praktis, dan alasan-alasan mengapa terjadinya pernyataan yang
menyesatkan jika tetap berpegang pada prinsip yang berlaku.
Di Indonesia terdapat
aturan mengenai Kecakapan Profesional, pasal 2 dan Pasal 3 yang berbunyi
sebagai berikut:
(1) (a) Seorang anggota
harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar teknis dan profesional yang
relevan.
(b) Jika seorang
anggota memeprkerjakan staf dan ahli lainnya untuk pelaksanaan tugas
profesionalnya, ia harus menjelaskan kepada mereka, keterikatan akuntan pada
kode etik, dan ia tetap bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut secara
keseluruhan. Ia juga berkewajiban untuk bertindak sesuai dengan kode etik, jika
ia memilih ahli lain untuk memberi saran atau bila merekomendasikan ahli alin
itu kepada kliennya.
(2) Setiap anggota
harus meningkatkan kecakapan profesionalnya, agar mampu memberikan manfaat
optimum dalam pelaksanaan tugasnya.
(3) Setiap anggota harus menolak setiap penugasan
yang tidak akan dapat diselesaikannya
Dalam Pernyataan Etika
Profesi No. 2 tentang Kecakapan Etika Profesional dinyatakan:
“Aggota harus
memperhatikan standars teknik profesi dan etika berupaya terus untuk
meningkatkan kemampuan, kualitas pelayanan dan pelaksanaan tanggung jawab
profesional untuk mendapatkan kemampuan anggota yang baik.”
1. Kecakapan (due care) mengharapkan anggota
melaksanakan tanggung jawab profesional dengan kecakapan dan ketekunan. Hal ini
memperlihatkan suatu kewajiban dalam pengadaan dan pelayanan yang profesional
untuk mendapatkan kemampuan anggota yang memperhatikan kepentingan utama dari
setiap pelayanan/jasa yang diadakan dan kosisten dengan tanggung jawab profesi
bagi masyarakat.
2. Kemampuan atau kompetisi didapatkan dari
perpaduan pendidikan dan pengalaman. Dimulai dengan penguasaan pendidikan umum
bagi penunjukkan sebagai auditor independen. Pemeliharaan kemampuan mengharapkan
suatu komitmen untuk mempelajari dan meningkatkan kemampuan profesional. Ini
merupakan tanggung jawab anggota. Dalam semua penugasan dan tanggung jawabnya,
setiap anggota harus berusaha mencapai tingkat kemampuan yang menjamin bahwa
kualitas pelayanan anggota telah sesuai dengan tingkat profesional yang
dituntut oleh standar profesi.
3. Kemampuan adalah
suatu pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pengertian dan pengetahuan yang
dapat memungkinkan anggota memberikan pelayanan dengan cakap dan baik. Hal ini
membuat suatu pembatasan terhadap kemampuan anggota. Setiap anggota bertanggung
jawab menilai kemampuan mereka, mengevaluasi apakah pendidikan, pengalaman dan
pertimabangannya cukup untuk suatu bentuk tanggung jawab yang dimaksudkan.
4. Semua anggota harus tekun dalam melaksanakan
tanggung jawab terhadap klien, pekerjaan dan masyarakat. Ketekunan membuat
suatu pelayanan yang tepat dan teliti secara keseluruhan dan memperhatikan
standar profesi yang dapat dipakai dan etika.
5. Kecakapan Profesional meminta anggota
merencanakan dan mengawasi dengan cukup aktivitas profesional untuk
pertanggungjawaban mereka.
Pernyataan Etika
Profesi No. 3: Pengungkapan Informasi Rahasia Klien, menyatakan:
Yang dimaksud dengan
dikehendaki oleh standar profesi, hukum atau negara adalah kewajiban anggota
dalam mematuhi panggilan sidang atau tuntutan pengadilan. Setiap anggota tidak
boleh menghalangi atau menghindari pelaksanaan review dari anggota lainnya yang
berwenang atau ditunjuk oleh IAI dan instansi lainnya yang mempunyai otoritas
untuk itu.Setiap anggota tidak boleh menghindari atau menghalangi penyelidikan
Dewan Pertimbangan Profesi terhadap ketuhanan-ketuhanan yang ada.
Anggota Dewan
Pertimbangan Profesi atau Reviewer tidak boleh memanfaatkan atau mengungkapkan
informasi klien kacuali atas tuntutan hukum atau pengadilan.
Anggota yang mereview
sehubungan dengan pembelian, penjualan atau merger dari seluruh atau bagian
sebuah perusahaan harus melakukan pencegahan yang diperlukan (appropiate precautions).
Contoh: membuat Written
Confidentially Agreement (perjanjian
tertulis untuk merahasiakan informasi yang diterima).
Auditor boleh
mengungkapkan nama-nama pemberi tugas kepada pihak lain tanpa meminta ijin dari
pemberi tugas, kecuali bila pengungkapan nama tersebut mengungkapkan rahasia
informasi atas pemberi tugas.
Contoh: Pengungkapan
nama pemberi tugas yang sedang mengalami kesulitan keuangan.
Anggota yang menjadi
auditor independen tidak boleh memberikan inside information kepada pihak lain
mengenai pemberi tugas yang go public.
Auditor terdahulu harus
bersedia memperlihatkan audit working papers sebelumnya kepada auditor
pengganti, berdasarkan permintaan pemberi tugas.
Auditor independen
dapat menggunakan jasa tenaga ahli lainnya, namun harus melakukan pencegahan
untuk menjamin tidak adanya informasi rahasia pemberi tugas terungkap dalam
menggunakan tenaga ahli lainnya tersebut.
Auditor independen yang
menarik diri dari penugasannya karena menemukan pelanggaran terhadap
undang-undang dan peraturan pemerintah harus memperhatikan aspek hukum atas
status dan kewajibannya bial auditor penggantinya ingin mengetahui alasan
penarikan diri auditor independen tersebut. Auditor independen tersebut juga
dapat menganjurkan pada auditor independen penggantinya untuk meminta ijin
kepada pemberi tugas untuk dapat mendiskusikan segala masalah yang ada pada
pemberi tugas secara bebas antara auditor independen sebelumnya dengan
penggantinya.
Sumber :
§ Harmtman Laura P dan Desjardins Joe. 2011. Etika Bisnis:Penerbit
Erlangga Jakarta
§ Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), per 31 Maret 2011.
Salemba Empat. Jakarta
kelinci99
BalasHapusTogel Online Terpercaya Dan Games Laiinnya Live Casino.
HOT PROMO NEW MEMBER FREECHIPS 5ribu !!
NEXT DEPOSIT 50ribu FREECHIPS 5RB !!
Ada Bagi2 Freechips Untuk New Member + Bonus Depositnya Loh ,
Yuk Daftarkan Sekarang Mumpung Ada Freechips Setiap Harinya
segera daftar dan bermain ya selain Togel ad juga Games Online Betting lain nya ,
yang bisa di mainkan dgn 1 userid saja .
yukk daftar di www.kelinci99.casino