Sabtu, 09 April 2016

BUMN Ditinjau Dari Segi Hukum Perdata


PENDAHULUAN  

Hukum perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga atau Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat luas. Hukum perdata merupakan hukum yang sangat berkaitan dengan hubungan antar orang – perorangan, seperti misalnya hukum perkawinan yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan  yang didalamnya berupa perkawinan yang sah dan tidak sah, hubungan hukum antara suami dan istri, hubungan hukum antara wali dan anak, harta benda dalam perkawinan, perceraian, serta akibat-akibat hukumnya ; hukum kewarisan. Dan juga mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan mengenai jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, persyarikatan     ( kerja sama bagi hasil ), pengalihan hak, dan segala yang berkaitan dengan transaksi.
Didalam Negara hukum sebelum seseorang melakukan sesuatu perbuatan yang nantinya akan memiliki berakibat hukum sebaiknya terlebih dahulu mengetahui landasan hukumnya, sehingga diharapkan perbuatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hukum serta tidak merugikan pihak lain.
Disamping itu agar perbuatannya dapat dilakukan dengan lancer kiranya perlu pula mengetahui segala sesuatunya terutama yang menyangkut tentang sejarah atau peristiwa yang terjadi masa lalu, karenaakan dapat membandingkan keadaannya yang dahulu dengan keadaan yang sekarang seiring dengan perkembangan jaman (perubahan).
Biasanya yang terjadi adalah adanya perubahan social dan perubahan hukum. Masyarakat itu dinamis karena pandangannya selalu berubah-ubah dari waktu kewaktu yang mempengaruhi terhadap perubahan hukumnya, demi dapatmencapai kesejahteraan dan kemakmuran.
Demikian pula BUMN, apabila Negara akan medirikan BUMN juga tidakterlepas dari dasar hukum yang akan digunakan sebagai landasan pendiriannya. Kemudian Negara membutuhkan tentang sejarah BUMN sebagai bahan masukan untuki kepentingan bagaimana dirinya akan berhubungan dengan BUMN sebelum dan setelah didirikan.

TEORI DAN ANALISIS

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diatur didalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Sesuai istilahnya tersebut, BUMN adalah perusahaan milik Negara. Seperti diketahui diatas yang suatu perusahaan milik Negara. Seperti diketahu suatu perusahaan dikatakan perusahaan milik Negara karena modalnya berasal dari milik Negara.
Pengertian BUMN didalam Pasal 1 angka 1 disebutkan, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Dari pengertian ini, dapat diketahui bahwa yang dimaksudkan adalah perusahaan. Sebagai perusahaan BUMN juga bertujuan untuk mendapatkan keuntungan seperti yang ada pada perusahaan pada umumnya.
Kemudian dapat diketahui bahwa modal BUMN dari milik Negara melalui penyertaan langsung, yang menunjukan Negara memasukan modalnya secara langsung ke dalam BUMN tanpa melalui campur tangan pihak lain(diluar pemerintah). Harta yang dimasukkan tersebut harus berupa penyertaan modal BUMN. Modal tersebut berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan artinya tidak dikendalikan berdasarkan system APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Sejalan dengan keudukannya sebagai perusahaan, pengelolaan BUMN termasuk keuangannya berdasarkan prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.
·         LANDASAN HUKUM
Landasan hukum BUMN terdap0at pada sejumlah peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:
1.       Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Pasal 33 Ayat (1) yang selengkapnya berbunyi:
(1)    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)    Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)    Bumi, dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemamkmuran rakyat.
2.       Undang-Undang No.19 Tahun2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
3.       Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
4.       Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2007 tentang Pendirian Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
·         Penertiban Perusahaan Negara ke Dalam Bentuk Hukumnya
Pemerintah Indonesia setelah kemerdekaan melakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda dan kemudian pemerintah mendirikan sejumlah perusahaan Negara berdasarkan UU No.19 Prp Tahun1960. Apabila diperhatikan di masyarakat terdapat beberapa macam perusahaan Negara yang dulunya didirikan dengan Indonesische Bedrijvenwet jo UU No.12 Tahun 1955, kemudian yang didirikan berdasarkan KUH. Dagang ( Perseroan Terbatas) dan yang didirikan berdasarkan UU No.29 Tahun 1960.
Dengan keadaam tersebut pemerintah mengalami kesulitan untuk mengurus dan menguasai perusahaan-perusahaan Negara sengan menggunakan UU No.19 Prp Tahun 1960 secara materiil sehingga dirasakan secara ekonomis tidak efisien. Oleh karena itu untuk dapat mengantisipasi masalahnya dibuat UU No. 1 Prp Tahun 1969 tentang Bentuk Usaha Negara. Didalam UU ini diatur bahwa bentuk hukum perusahaan Negara terdapat 3 macam, yaitu:
a.       PERJAN (Perusahaan Jawatan)
b.      PERUM (Perusahaan Umum)
c.       PERSERO (Perusahaan Perseroan)

ANALISIS MENURUT MAHASISWA

Dari semua pembahasan yang menangkut BUMN telah dipaparkan diatas dapat disimpilkan sebagai berikut:
BUMN merupakan perusahaan yang didirikan oleh Negara dan modalnya berasal dari Negara yang dipisahkan dari AAPBN. Tujuan pemisahan tersebut untukn mendudukan BUMN seperti perusahaan pada umumnya, dan pengelolaan BUMN tidak terikat lagi dengan system keuangan Negara. Sebagai perusahaan BUMN berstatus badan hukum , untuk PERSERO badan hukumnya diperoleh ketika akta pendiriannya disahkan Menteri Hukum dan HAM, sedangkan PERUM sejak PP pendiriannya diumumkan dalam Berita Negara. Didalam menjalankan usahanya UU BUMN mengehndaki diterapkannya system good corporate governance supaya BUMN berjalan dengan baik dan professional.
Meskipun modal BUMN berasal dari harta kekayaan Negara, dalam kedudukannya sebagai perusahaan tetap dapat dipailitkan sepanjang memiliki bebrapa kreditur dan salah satu utang tidak dapat dilunasi dan memenuhi persyaratan pailit berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU. UU tersebut membedakan kepailitan antara PERSERO dengan PERUM. Untuk kepailitan PERUM yang harus mengajukan permohonannya adalah Menteri keuangan , sedangkan untuk kepailitan PERSERO dapat diajukan oleh kreditur maupun BUMN sendiri sebagai debitur.

SARAN

Dengan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh BUMN tersebut dapat disarankan, bahwa oleh karena hingga kini masih banyak warga masyarakat yang masih awam mengenai BUMN  kiranya masih diperlukan sosialisasi atau penyuluhan hukum baik secara langsung dengan tatap muka dengan warga masyarakat maupun melalui media korn dan media elektronik, agar mereka dapat memahami BUMN dengan benar sesuai dengan aturan hukumnya.


REFERENSI :
-          Gatot Supramono, SH., M.Hum. BUMN Ditinjau Dari Segi Hukum Perdata. Penerbit : RINEKA CIPTA
-          P.N.H Simanjuntak, SH. Hukum Perdata Indonesia. Penerbit : PT. Kharisma Putra Utama

Sabtu, 26 Maret 2016

YANG MENJADI SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

TEORI DAN ANALISIS

·         SUBJEK HUKUM
Secara umum subjek hukum diartikan sebagai pendukung/pemilik hak dan kewajiban. Menurut Parthiana (1990) subjek hukum pada umumnya diartikan sebagai pemegang hak dan kewajiban menurut para hakim. Dengan kemampuan sebagai pemegang hak dan kewajiban tersebut, berarti  adanya kemampuan untuk mengadakan hubungan hukum yang melahirkan hak-hak dan kewajiban.

  MANUSIA SEBAGAI SUBYEK HUKUM
Menurut hukum yang berlaku setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban ini di lindungi oleh hukum misalnya:
a.       Adanya larangan mengenai perampasan atas pendukung hak tersebut mengakibatkan Burgelijke dood (kematian perdata), missal perbudakan dan sebagainya.
b.      Larangan kematian perdata ini dicantumkan dalam pasal 3 KUHPerdata, dalam pasal 15 UUDS 1950 ayat (2).

·         OBJEK HUKUM
Objekhukumadalahsuatu yang bermanfaatbagisubjekhukumdandapatmenjadiobjekdalamsuatuhubunganhukum.Menurutpasal 503 sampaidenganPasal 504 KUHPerdatadisebutkanbahwabendasebagaiobjekhukumdapatdibagimenjadiduayaitu :
  1.  Benda yang bersifat kebendaan (materiekegoderen)

Materiekegoderen adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indra, terdiri dari benda berubah/berwujud. Benda yang bersifat kebendaan terdiri atas:

- Benda bergerak, menurutPasal 509-511 KUHPerdatadibedakan atas2, yaitu: 
  • Benda bergerak karena sifatnya
  •    Benda bergerak karenaketentuan UU
     - Benda tidak bergerak, menurutPasal 505-508 KUHPerdata dibedakan atas 3, yaitu:
·         Benda tidak bergerak karena sifatnya
·         Benda tidak bergerak karena tujuannya
·         Benda tidak bergerak karena ketentuan UU
            2.Benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoderen)

Immateiekegoderen adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan music/lagu.

MANUSIA SEBAGAI OBJEK HUKUM
Dapatkah manusi amenjadi objek hukum?
“Dapat”, sepanjang hak dan kewajiban sebagai subjek hukum dilenyapkan atau dicabut.
Dalam keadaan demikian itu, maka manusia dianggap sebagai benda yang dapat dijual belikan, dapat disewakan, disiksa, bahkan dapat disembelih seperti binatan gtanpa adanya suatu pembelaanpun.
Keadaan semacam itu pernah terjadi pada jaman perbudakan sebelum abad pertengahan sampai abad 17-18.



REFERENSI :
-          R.Soeroso, SH. PengantarIlmuHukum. Penerbit : SinarGrafika

-          P.N.H Simanjuntak, SH. HukumPerdata Indonesia. Penerbit : PT. Kharisma Putra Utama

Sabtu, 19 Maret 2016

Dasar Hukum Ekonomi Pajak Pertambahan Nilai Indonesia

PENDAHULUAN

Sampai sekarang masih ada orang yang selalu mempertentangkan antara hukum dan ekonomi.Mereka berpendapat hukum dan ekonomi tidak mungkin berjalan parallel, karena masing-masing merupakan dua kutub yang bertolak belakang.Pandangan ini tidak hanya tumbuh disebagian masyarakatl uas, tetapi diyakini pula oleh beberapa kalangan ilmuan, baikdari bidang ekonomi maupun hukum sendiri.Akibatnya muncul semacam sinisme, hukum menjadi lebih banyak menjadi factor penghambat perkembangan ekonomi daripada sebagai factor yang menginginkan agar hukum senantiasa menyesuaikan diri dengan ekonomi.Dengan kata lain fungsi hukum diarahkan cuma untuk alasan pembenar dari laju pertumbuhan perkembangan ekonomi.


Antara ekonomi dan hukum berkaitan erat dimana yang satu dengan lainnya saling mempengaruhi.Sejarah pertumbuhan ekonomi dan perkembangan hukum diseluruh dunia menunjukan hal itu.Suatu perkembangan ekonomi akan mempengaruhi peta hukum. Sebaliknya perubahan hukum juga akan memberikan dampak yang luas terhadap ekonomi. Deregulasi yang dilaksanakan oleh pemerintah, yang pada dasarnya juga merupakan produk hukum, karena menyangkut peraturan, sudah terbukti memberikan dampak yang luas dalam kehidupan perekonomian nasional.

TEORI DAN ANALISIS

Pengertian Hukum Ekonomi menurut pendapat Sunaryati Hartono adalah keseluruhan kaidah-kaidak dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.Dan menurut Soedarto, Hukum Ekonomi ialah keseluruhan peraturan, yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Disini saya akan mengambil contoh Hukum Ekonomi yaitu Dasar Hukum Pajak Pertambahan Nilai Indonesia.
Apa itu Pajak Pertambahan Nilai?
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN  termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.

PERKEMBANGAN DASAR HUKUM PAJAK PERTAMBAHAN NILA INDONESIA

Undang-UndangNomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau yang lebih dikenal dengan nama UU Pajak Pertambahan NIlai 1984 merupakan salah satu produk reformasi system perpajakan nasional 1983. Sebagai pengganti UU Nomor19 Tahun 1951 Drt. Jo UU Nomor 35 Tahun 1953 tentang Pajak Penjualan UU PPN 1984 ini mulai berlaku pada 1 April 1985. Dalam kurun waktu 15 tahun sejak mulai berlaku, undang-undang ini mengalami tiga kali perubahan, yaitu :

  1. Perubahan pertama dilakukan dengan UU Nomor 11 Tahun 1994, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995;
  2. Perubahan kedua dilakukan dengan UU Nomor 18 Tahun 2000, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001; dan
  3. Perubahan yang ketiga dilakukan dengan UU Nomor 42 Tahun 2009, mulai berlaku pada tanggal 11 April 2010.

KELEBIHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI:

  • Mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda
  • Netral dalam perdagangan dalam dan luar negeri
  • PPN atas perolehan barang modal dapat diperoleh kembali pada bulan perolehan,sesuai dengan tipe konsumsi (consumption type VAT) dan metode pengurangan tidak langsung (indirect subtraction method) .


KELEMAHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

  • Biaya administrasi relative tinggi bila dibandingkan dengan Pajak Tidak Langsung lainnya, baik dipihak administrasi pajak maupun dipihak wajib pajak.
  • PPN sanga trawan dari upaya penyelundupan pajak.
  • Menimbulkan dampak regresif, yaitus emkain tinggi tingkat kemampuan konsumen, semakin ringan beban pajak yang dipikul, dan sebaliknya semakin rendah tingkat kemampuan konsumen, semakin berat beban pajak yang dipikul.


ANALISIS MENURUT MAHASISWA

Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.Sebagai Negara kesejahteraan, maka pemerintah berkewajiban untuk melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat, pada umumnya dituangkan dalam bentuk hukum formal. Dengan demikian segala kegiatan ekonomi akan diatur oleh hukum formal tersebut sebagai sarana untuk merealisir kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan ekonomi yang pada gilirannya akan meningkatkan taraf hidup dan kecerdasan Bangsa Indonesia.



REFERENSI :
  • Ismail Saleh SH, 1990. Hukum dan Ekonomi. Penerbit : PT Gramedia Pustaka Utama.
  • Rachmadi Usman,2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Yang Menerbitkan Djambatan : Jakarta.
  • http://belajarhukumindonesia.blogspot.com
  • www.wikipedia.com


Rabu, 25 November 2015

PERMODALAN KOPERASI

A.   ARTI MODAL BAGI KOPERASI

Menurut beberapa ahli mendefinisikan  dari koperasi,prof. R.S.soeriaatmadja telah memberikan penekananya pada “koperasi adalah kumpulan dari orang-orang .....” Maksud dari pemberian penekanan tersebut adalah untuk menjelaskan bahwa koperasi itu bukanlah kumpulan dari modal (pemodal),seperti halnya pada perseroan terbatas,dimana besar kecilnya modal yang ditanam oleh peserta atau pemilik modal tersebut menentukan besar kecilnya hak suara seseorang anggota dalam kebijaksanaan dan dalam pengelolaan usaha perusahaan.
Karena itu meskipun prof. R.S. soeraatmadja memberikan definisikan kepada koperasi memberikan tekanan pada “kumpulan orang-orang”,ini tidaklah berarti bahwa modal itu tidak penting bagi koperasi atau hanya merupakan sesuatu subordinate part saja.Seperti halnya bagi perseroan terbatas ,modal bagi koperasi itu adalah darah bagi manusia.
Berapa modal yang diperlukan oleh suatu koperasi  sudah harus bisa ditentukan dalam proses pengorganisasian atau pada waktu pendirianya dengan rincianya berapa untuk modal tetap atau yang disebut juga sebagai modal jangka panjang dan beberapa modal kerja yang disebut sebagai modal jangka pendek dan masih membutuhkan beberapa dana untuk membiayai pengeluaran selama pendirianya atau dana pengorganisasian (organizational funds).
Modal jangka panjang diperlukan untuk menyediakan fasilitas fisik bagi koperasi,seperti contoh untuk pembelian tanah,gedung,mesin dan kendaraan yang dibutuhkan oleh koperasi.
Modal jangka pendek diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional koperasi,seperti contoh gaji,pembelian bahan baku,pembayaran pajak dan asuransi,biaya penelitian dll. Seperti kegiatan pemberian simpan pinjam modal kepada angota-anggota,modal kerja ini disebut juga sebagai cirulating capital.
Dana pendirian atau pengorganisasian (organization funds) digunakan untuk membiayaipengeluaran koperasi selama dalam proses pendirian atau pengorganisasian,sebelum organisasi bisa beroprasi seperti izin untuk pendirian,izin usaha,pembuatan anggaran dasar dan rencana kerja dan lain - lain.
Dilihat dari keperluan-keperluan tersebut diatas,jelaslah bahwa modal itu merupakan sarana untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Di dalam neraca,modal dilihat dari sumbernya,tampak dari sisi kredit atau pasiva,sedangkan dilihat dalam bentuk kongkretnya, modal dalam neraca tanpak dalam posisi debet atau aktiva.

B.   SUMBER – SUMBER PERMODALAN

Terlepas dari pengertian atau definisi yang diterangkan diatas kita dapat memahami pengertian modal dari beberapa segi, misalnya dari segi asalnya atau sumbernya atau dari pemilikannya seperti yang dapat ditemukan dalam Undang – Undang NO.25/1992 tentang perkoperasian yang mengatakan bahwa modal koperasi itu terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
a)      Menurut Undang – Undang No.12/1967
Dalam Undang Undang NO. 12/1967 tentang pokok – pokok perkoperasian Pasal 32 ayat (1)  ditentukan bahwa modal koperasi itu terdiri dari dan dipupuk dari simpanan – simpanan, pinjaman – pinjaman, penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber – sumber lain. Kemudian dalam ayat (2) dikatakan bahwa simpanan anggota di koperasi terdiri dari :
-          Simpanan pokok
-          Simpanan wajib
-          Simpanan sukarela
Masing – masing dari jenis simpanan tersebut memiliki tanggung jawab yang berbeda – beda terhadap kerugian yang terjadi atau seandainya koperasi itu dibubarkan. Pengertian modal disini lebih dilihat dari segi wujud atau sebagai bukti (evidence). Masing – masing jenis simpanan tersebut dalam Undang – Undang No. 12/1967 diberikan definisi sebagai berikut ini :
-          Simpanan pokok adalah jumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan besarnya sama untuk semua anggota. Simpanan ini tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan pokok ini ikut menanggung kerugian.
-          Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu – waktu tertentu, misalnya ditarik pada waktu penjualan barang – barang atau ditarik pada waktu anggota menerima kredit dari koperasi dan sebagainya. Simpanan wajib ini tidak ikut menanggung kerugian.

Simpanan sukarela adalah yang diadakan oleh anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian – perjanjian atau peraturan – peraturan khusus. Simpanan sukarela tersebut bisa saja diadakan misalnya dalam rangka hari raya atau simpanan sukarela tersebut disimpan untuk suatu jangka waktu tertentu yang dimana kepada kepemilikannya dapat diberikan suatu imbalan jasa.
SUMBER:
-Sri Djatnika, Ekonomi Koperasi, Teori dan Manajemen, Terjemahan Prof.Dr.Jochen Ropke. Salemba Empat, 2003
-Hendar dan Kusnandi, Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi, Jakarta : Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1999

POLA MANAJEMEN KOPERASI

A.   PENGERTIAN MANAJEMEN


Dalam hal manajemen menunjukan kepada proses, maka James A.F. Stoner (1986) mengemukakan bahwa manajemen dapat diberi batasan sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian dan pengendalian sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Disini, manajemen dilukiskan sebagai 5P. Kelima fungsi manajemen tersebut merupakan kunci bagi keberhasilan suatu manajemen dapat pula ditambahkan dua fungsi lain, yaitu pengkomunikasian dan pemotivasian. Kedua fungsi ini menopang keberhasilan lima fungsi yang pertama.
1.      Perencanaan
Dalam batang tubuh pengetahuan manajemen, perencanaan merupakan otot dan urat, yaitu bagian dari pengelolaan yang menimbulkan gerakan ke arah yang diinginkan. Perencanaan dapat didefinisikan sebagai pemikiran yang mengarah ke masa depan yang menyangkut rangkaian tindakan berdasarkan pemahaman penuh terhadap semua faktor yang terlibat dan yang diarahkan kepada sasaran khusus.
Ada enam langkah dalam proses perencanaan, yaitu :
1.      Mengumpulkan fakta dan informasi yang berkaitan dengan situasi.
2.      Menganalisis situasi dan masalah yang terlibat.
3.      Memperkirakan (forecasting) perkembangan pada masa yang akan datang.
4.      Menetapkan tujuan dan hasil, sebagai patokan untuk sasaran yang akan dicapai.
5.      Mengembangkan alternatif sebagai arah tindakan dan memilih alternatif yang paling sesuai.
6.      Megevaluasi kemajuan dan mencocokkan kembali pandangan seseorang serentak dengan berlangsungnya perencanaan.

2.      Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan langkah atau usaha untuk :
1.      Menentukan struktur,
2.      Menentukan pekerjaan yang harus dilaksanakan,
3.      Memilih, menempatkan dan melatih karyawan,
4.      Merumuskan garis kegiatan,
5.      Membentuk sejumlah hubungan di dalam organisasi dan kemudian menunjuk stafnya.
Jika, manajemen dianggap sebagai tubuh pengetahuan, maka pengorganisasian merupakan rangka atau kerangka kerja tempat manajemen dibangun. Perlu diketahui pengorganisasian adalah proses manajerial yang berkelanjutan. Ketika teknologi berubah, organisasi dapat berubah, demikian pula dengan lingkungan organisasi, sehingga manajer harus menyesuaikan strategi yang telah disusun, agar tujan dapat tercapai secara efektif dan efisien. Demikian pula halnya dengan struktur organisasinya, disesuaikan dengan perubahan lingkungan yang terjadi sehingga tujuan dari organisasi dapat tercapai.
Sebagai contoh, ketika pemerintah mengeluarkan UU koperasi baru, yaitu UURI No. 25/1992 tentang Perkoperasian, yang isinya antara lain menghapus Badan Pemeriksa dalam perangkat organisasi koperasi dan menggantinya dengan pengawas, maka koperasi terpaksa mendesain kembali struktur organisasinya, yang diikuti dengan perubahan dalam AD dan ART-nya.
3.      Pengarahan
Bila manajemen adalah sebuah tubuh dan organisasi sebagai rangka, maka jantung/inti dari manajemen mestinya adalah pengarahan terhadap karyawan. Pengarahan ditujukan untuk :
1.      Menentukan kewajiban dan tanggung jawab,
2.      Menetapkan hasil yang harus dicapai,
3.      Mendelegasikan wewenang yang diperlukan,
4.      Menciptakan hasrat untuk berhasil,
5.      Mengawasi agar pekerjaan benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Jadi, pengarahan meliputi usaha untuk memipin, mengawasi, memotivasi, mendelegasikan dan menilai mereka yang anda manajemeni. Maka, manajer berkewajiban mengarahkan dan mengawasi agar usaha dari setiap individu difokuskan untuk mencapai sasaran bersama organisasi. Pengarahan merupakan jantung dari proses manajemen dan harus didasarkanpada rencana organisasi yang baik, yang menentukan tanggung jawab, wewenang, dan evaluasi.
Fungsi pengarahan dapat juga diartikan secara lebih luas yaitu sebagai tugas untuk membuat organisasi tetap hidup, untuk menciptakan kondisi yang menumbuhkan minat kerja, kekuatan untuk bertindak, pemikiran yang imajinatif dan kelompok kerja yang berkelanjutan. Tujuan ini dapat dicapai dengan mutu kepemimpinan yang ditunjukkan oleh manajer.
James A.F.Stoner mendefinisikan kepemimpinan manajerial sebagai suatu proses mempengaruhi aktivitas kelompok yang ditunjukkan pada pencapaian tujuan tertentu. Kepemimpinan pada dasarnya ada tiga gaya, yaitu :
-          Otoriter
-          Demokratis
-          Kebebasan

4.      Pengkoordinasian
Koordinasi merupakan daya upaya untuk mensinkronkan dan menyatukan tindakan-tindakan sekelompok manusia. Koordinasi merupakan otak dalam batang tubuh dari keahlian manajemen. Jika, manajer menemukan kesulitan yang berkelanjutan dalam koordinasi, dia harus mencurigai kelemahan program perencanaan, pengorganisasian dan pengarahan.
Pendek kata, koordinasi merupakan bidang keahlian manajemen dimana satu ons pencegahan sama nilainya dengan satu kilogram pengobatan. Makin sedikit koordinasi yang harus dilakukan makin baik. Perintah yang baik dan lazim dari bidang keahlian manajemen lainnya akan membuat koordinasi tidak begitu dibutuhkan. Tetapi, pada organisasi yang dikelola dengan baik sekalipun, ada bidang yang memerlukan koordinasi. Pengkoordinasian berlangsung serentak dengan :
a.       Penafsiran program, kebijakan, prosedur dan praktek.
b.      Pengupayaan pertumbuhan dan perkembangan karyawan.
c.       Pembinaan hubungan dengan para karyawan dan sikap yang tetap mengarah ke masa depan.
d.      Pengupayaan iklim untuk berhasil.
e.       Pengadaan arus informasi yang ebbas, dimana komunikasi tidak saja ke bawah (dari pimpinan kepada bawahan), tetapi juga ke atas (dari bawahan kepada pimpinan) dan ke samping (pada tingkat yang sama) secara efektif.

5.      Pengendalian
Pengendalian mengurikan sistem informasi yang memonitor rencana dan proses untuk meyakinkan bahwa hal itu (aktivitas) selaras dengan tujuan yng telah ditetapkan sebelumnya, dan memberi peringatan bila perlu sehingga tindakan pemulihan dapat dilakukan. Di dalam batang tubuh pengetahuan manajemen, pengendalian merupakan sistem saraf yang melaporkan fungsi dari bagian-bagian tubuh kepada keseluruhan sistem.
Bila semua orang sempurna dan pekerjaannya tanpa kesalaha, tidak perlu “pengendalian”. Semuanya akan terjadi sesuai dengan rencana. Tetapi, semua orang pernah/selalu membuat kesalahan, mereka juga lupa mereka salah dalam bertindak, mereka kehilangan kesabaran.
Pengendalian merupakan pelengkap dari empat fungsi manajemen lainnya. Pengendalian meluruskan keputusan yang salah, hal-hal yang tidak diharapkan dan dampak dari persahaan. Pengendalian yang tepat memberikan fomasi yang diperlukan dan waktu untuk memperbaiki rencana organisasi yang telah salah arah. Cara-cara untuk mengoreksi kekurangan juga harus disajikan. Manajer bisa menjadi sadar akan titik-titik lemah dalam pengorganisasian, pengarahan dan pengkoordinasian usaha-usaha bisnis melalui penggunaan pengendalian secara tepat dan terarah.


REFERENSI:
www.wikipedia.com
i Djatnika, Ekonomi Koperasi, Teori dan Manajemen, Terjemahan Prof.Dr.Jochen Ropke. Salemba Empat, 2003

JENIS DAN FUNGSI KOPERASI

A.    BENTUK KOPERASI INDONESIA

Ketentuan yang terdapat dalam pasal 15 UU No.25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder.
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. Koperasi ini dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Pengertian koperasi sekunder meliputisemua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan/atau koperasi sekunder. Koperasi sekunder didirikan oleh sekuang-kurangnya 3 (tiga) koperasi. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, koperasi sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, gabungan dan induk maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri oleh koperasi yang bersangkutan.
Jika dilihat kembali ketentuan pasal 15 dan 16 UU No.12 Tahun 1967 beserta penjelasannya, maka dapat diketahui empat tingkatan organisasi koperasi yang didasarkan atau disesuaikan dengan tingkat daerah administrasi pemerintahan, yaitu sebagai berikut:
1.                  Koperasi primer, dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
2.                  Pusat koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum. Koperasi ini daerah kerjanya adalah daerah tingkat II (tingkat kabupaten).
3.                  Gabungan koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum. Gabungan koperasi ini daerah kerjanya adalah daerah tingkat I (tingkat propinsi).
4.                  Induk koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum. Induk koperasi ini daerah kerjanya adalah Ibukota Negara RI (tingkat nasional).


B.     UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1967 TENTANG POKOK-POKOK PERKOPERASIAN

UU ini disahkan pada tanggal 18 Desember 1967. Meskipun dipersiapkan dalam waktu relatif pendek (kurang dari satu tahun), tetapi merupakan suatu sukses besar karena dalam waktu yang relatif pendek tim yang dibentuk dapat menghilangkan pengaruh-pengaruh yang dapat menjerumuskan gerakan koperasi ke salah saru aliran. Di samping itu, penyusunan UU No. 12 Tahun 1967 ini dilandasi oleh pemikiran dan kaidah ekonomi.
Sebagai pelaksana UU tersebut Direktorat Jenderal Koperasi, Departemen Transmigrasi dan Koperasi (Transkop) mengeluarkan “Bunga Rampai Peraturan-peraturan Perkoperasian” tahun 1968 – 1969 yang memuat keputusan dan peraturan.
Peraturan perkoperasian tersebut, mempunyai kedudukan sebagai pelaksanaan UU No.12 Tahun 1967. Peraturan-peraturan pelaksana mempunyai kedudukan yang penring dalam perkembangan gerakan koperasi Indonesia. Keputusan Menteri Transkop No. 64 / Kpts / Mentranskop / 1969 tanggal 16 – 07 – 1969 mengharuskan bentuk organisasi kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia berbadan hukum. Sebagai realisasinya, maka tanggal 9 Februari 1970 terbentuk badan Gerakan Koperasi Indonesia dengan nama : Dewan Koperasi Indonesia.
UU No. 12 / 1967 telah meletakkan dasar pola pemikiran ekonomi bagi gerakan koperasi dan memberikan peluang yang luas bagi usaha koperasi. Namun sayang, selama 25 tahun (sampai dengan 1992) digunakan sebagai landasan kegiatan berkoperasi, tetapi belum juga didukung oleh suatu peraturan pelaksanaan yang diharapkan dapat membantu memberi petunjuk bagi pelaksanaan UU itu.

SUMBER :
Hendar dan Kusnandi, Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi, Jakarta : Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1999