Rabu, 29 April 2015

Pembangunan Ekonomi Regional

Perkembangan teori ekonomi pertumbuhan dan meningkatnya ketersediaan data daerah mendorong meningkatnya perhatian terhadap ketidakmerataan pertumbuhan daerah. Teori ekonomi pertumbuhan dimulai oleh Robert Solow yang dikenal dengan Model pertumbuhan neo-klasik. Dan beberapa ahli ekonomi Amerika mulai menggunakan teori pertumbuhan tersebut dengan menggunakan data-data daerah.

Untuk melihat ketidaknmerataan pertumbuhan regional dapat ditentukan dengan beberapa cara. Secara umum dalam menghitung pertumbuhan dengan; 1. pertumbuhan output; 2. pertumbuhan output per pekerja; dan, 3. pertumbuhan output perkapita. Pertumbuhan output digunakan untuk mengetahui indikator kapasitas produksi. Pertumbuhan output per pekerja seringkali digunakan untuk mengetahui indikator dari perubahan tingkat kompetitifitas daerah, sedangkan pertumbuhan output perkapita digunakan sebagai indikator perubahan dari kesejahteraan

Perkembangan teori ekonomi pertumbuhan dan meningkatnya ketersediaan data daerah mendorong meningkatnya perhatian terhadap ketidakmerataan pertumbuhan daerah. Teori ekonomi pertumbuhan dimulai oleh Robert Solow yang dikenal dengan Model pertumbuhan neo-klasik. Dan beberapa ahli ekonomi Amerika mulai menggunakan teori pertumbuhan tersebut dengan menggunakan data-data daerah.

Untuk melihat ketidaknmerataan pertumbuhan regional dapat ditentukan dengan beberapa cara. Secara umum dalam menghitung pertumbuhan dengan; 
  1. pertumbuhan output; 
  2. pertumbuhan output per pekerja; dan, 
  3. pertumbuhan output perkapita. Pertumbuhan output digunakan untuk mengetahui indikator kapasitas produksi. Pertumbuhan output per pekerja seringkali digunakan untuk mengetahui indikator dari perubahan tingkat kompetitifitas daerah, sedangkan pertumbuhan output perkapita digunakan sebagai indikator perubahan dari kesejahteraan.
Model Pertumbuhan Regional

Fungsi produksi agregat merupakan dasar dari model pertumbuhan neoklasik. Hubungan tersebut ditujukkan dalam bentuk sebagai berikut:

Y = F(K,L)

Dimana, Y adalat output riil, K adalah capital stock, dan L adalah tenaga kerja.
Dalam bentuk Cobb Douglas dengan asumsi constant return to scale yaitu;

Y = AKαL1-α

y = Akα , dimana y = K/L dan k = K/L

Fungsi produksi perkapita menunjukan bahwa output per pekerja hanya akan meningkat jika modal per pekerja meningkat. Dengan kata lain modal harus terus tumbuh lebih cepat daripada penawaran tenaga kerja dari output per pekerja. Agar lebih realistis maka model neoklasik diatas harus ditambah dengan efek apabila adanya teknologi pada pertumbuhan output.

Y = F(A,K,L), dimana A adalah technical knowledge (teknologi).

Perubahan Peneimaan Daerah dan Peranan Pendapatan Asli Daerah

Perubahan Penerimaan Daerah dan Peranan Pendapatan Asli Daerah      

Ø  Pendapatan daerah: PAD, bagi hasil pajak dan non pajak, pemberian dari pemerintah

Ø  Dalam UU No. 25 ada tambahan pos penerimaan daerah yaitu dana perimbangan dari pemerintah pusat

Ø  Beberapa dampak dari diberlakukannya UU No. 25 terhadap keuangan daerah adalah :

§  Peranan PAD  dalam pembiayaan pembangunan ekonomi (APBD) tidak terlalu besar. Hal ini mencerminkan tingginya tingkat ketergantungan finansial daerah terhadap pemerintah pusat.

§  Ada Korelasi positif antara daerah yang kaya SDA dan SDM  dengan peranan PAD dalam APBD

§  Pada tahun 1998/1999 terjadi penurunan PAD dalam pembentukan APBD-nya, salah satu penyebabnya adalah krisis ekonomi yang melanda tanah air. 

REFERENSI:     repository.binus.ac.id/content/J0062/J006248353.pp

UNDANG-UNDANG OTONOMI DAERAH

UU otonomi daerah merupakan dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia atau dapat juga disebut payung hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.UU otonomi daerah di Indonesia menjadi payung hukum terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di bawah UU otonomi daerah seperti, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan seterusnya.

 Tentang UU Otonomi Daerah

UU otonomi daerah itu sendiri merupakan implementasi dari ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan otonomi daerah sebagai bagian dari sistem tata negara Indonesia dan pelaksanaan pemerintahan di Indonesia. Ketentuan mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tercantum dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa:
“Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
Selanjutnya Undang-Undang Dasar 1945 memerintahkan pembentukan UU Otonomi Daerah untuk mengatur mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945  Pasal 18 ayat (7), bahwa:
“Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang”.
Ketentuan tersebut diatas menjadi payung hukum bagi pembentukan UU otonomi daerah di Indonesia, sementara UU otonomi daerah menjadi dasar bagi pembentukan peraturan lain yang tingkatannya berada di bawah undang-undang menurut hirarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Otonomi daerah di Indonesia dilaksanakan segera setelah gerakan reformasi 1998. Tepatnya pada tahun 1999 UU otonomi daerah mulai diberlakukan. Pada tahap awal pelaksanaannya, otonomi daerah di Indonesia mulai diberlakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Setelah diberlakukannya UU ini, terjadi perubahan yang besar terhadap struktur dan tata laksana pemerintahan di daerah-daerah di Indonesia.

Perubahan UU Otonomi Daerah

Pada tahap selanjutnya UU otonomi daerah ini mendapatkan kritik dan masukan untuk lebih disempurnakan lagi. Ada banyak kritik dan masukan yang disampaikan sehingga dilakukan judicial review terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang otonomi daerah. Dengan terjadinya judicial review maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah diubah dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ini juga diikuti pula dengan perubahan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai otonomi daerah yang berfungsi sebagai pelengkap pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia seperti Undang-Undang Nomor  23 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang selanjutnya digantikan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Sesungguhnya UU otonomi daerah telah mengalami beberapa kali perubahan setelah disahkannya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun perubahan tersebut meskipun penting namun tidak bersifat substansial dan tidak terlalu memberikan pengaruh terhadap tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah karena hanya berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
UU-Otonomi-Daerah
Sejak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disahkan menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomo 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2977).
Selanjutnya dilakukan lagi perubahan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Penutup

Perubahan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi daerah dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan dinamika bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia. Tidak tertutup kemungkinan perubahan tersebut akan terjadi lagi di masa-masa yang akan datang dalam rangka penyempurnaan pengaturan atau ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
Sumber : http://otonomidaerah.com/uu-otonomi-daerah/

Senin, 27 April 2015

Kebijakan Anti Kemiskinan

KEBIJAKAN ANTI KEMISKINAN 
Untuk menghilangkan atau mengurangi kemiskinan di tanah air diperlukan suatu strategi dan bentuk intervensi yang tepat, dalam arti cost effectiveness-nya tinggi. 
Ada tiga pilar utama strategi pengurangan kemiskinan, yakni :
1.pertumuhan ekonomi yang berkelanjutan dan yang prokemiskinan 
2. Pemerintahan yang baik (good governance)
 3.Pembangunan sosial
Untuk mendukung strategi tersebut diperlukan intervensi-intervensi pemerintah yang sesuai dengan sasaran atau tujuan yang bila di bagi menurut waktu yaitu :
a.     Intervensi jangka pendek, terutama pembangunan sektor pertanian dan
ekonomi pedesaan
b.     Intervensi jangka menengah dan panjang
·         Pembangunan sektor swasta
·         Kerjasama regional
·         APBN dan administrasi
·         Desentralisasi
·         Pendidikan dan Kesehatan
·         Penyediaan air bersih dan Pembangunan perkotaan
 
Sumber:
http://bkmgabus.blogspot.com/2012/02/tentang-kebijakan-anti-kemiskinan.html 

Faktor-faktor Penyebab Kemiskinan

Ada beberapa faktor-faktor penyebab kemiskinan. Menurut Suryadiningrat (2003) dalam Rahmawati (2006), kemiskinan pada hakikatnya disebabkan oleh kurangnya komitmen manusia terhadap norma dan nilai-nilai kebenaran ajaran agama, kejujuran dan keadilan. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya penganiayaan manusia terhadap diri sendiri dan orang lain. Penganiayaan terhadap diri sendiri manusia tercermin dari adanya: (a) keengganan bekerja dan berusaha, (b) kebodohan, (c) motivasi rendah, (d) tidak memiliki rencana jangka panjang, (e) budaya kemiskinan dan (f) pemahaman yang keliru terhadap kemiskinan. Sedangkan penganiayaan terhadap orang lain terlihat dari ketdakmampuan seseorang bekerja dan berusaha akibat dari adanya ketidakpedulian orang mampu kepada orang yang tidak mampu dan kebijakan pemerintah yang tidak memihak pada orang miskin.
Kemiskinan secara struktural pada umumnya disebabkan oleh lingkungan sosial budaya yang menyebabkan adat kebiasaan masyarakat yang tidak produktif, keterbatasan atau keterisolasian terhadap smber daya alam dan manusia ataupun karena rendahnya tingkat pendidikan, kesehatan dan kesempatan kerja.
Mudrajat Kuncoro (2006) menganalisis penyebab kemiskinan dari dua faktor, yaitu faktor ekonomi dan faktor sosial. Faktor ekonomi ditunjukan oleh (1) rendahnya akses terhadap lapangan kerja dan (2) rendahnya akses terhadap faktor produksi seperti modal usaha, akses pasar seta sedikitnya kepemilikan asset. Sedangkan faktor sosial ditunjukan dengan rendahnya akses terhadap pendidikan dan rendahnya akses terhadap fasilitas kesehatan.
Menurut Kartasamita (1996), kondisi kemiskinan dapat disebabkan oleh sekurang-kurangnya empat penyebab yaitu:
Rendahnya taraf pendidikan
Taraf pendidikan yang rendah mengakibatkan kemampuan pengembangan diri terbatas dan menyebabkan sempitnya lapangan pekerjaan yang dimasuki. Taraf pendidikan yang rendah juga membatasi kemampuan untuk mencari dan memanfaatkan peluang.
Rendahnya derajat kesehatan
Taraf kesehatan dan gizi yang rendah menyebabkan rendahnya daya tahan fisik, daya pikir dan prakarsa.
Terbatasnya lapangan pekerjaan
Keadaan kemiskinan karena kondisi pendidikan dan kesehatan diperberat oleh terbatasnya lapangan pekerjaan. Selama ada lapangan kerja atau kegiatan usaha, selama itu pula ada harapan untuk memutuskan lingkaran setan kemiskinan.
Kondisi keterisolasian
Banyaknya penduduk miskin secara tidak berdaya karenaterpencil dan terisolasi sehingga sulit atau tidak dapat terjangkau oleh layanan pendidikan, kesehatan dan gerak kemajuan yang dinikmati oleh masyarakat lainnya.
Sharp, et al (1996) dalam Mudrajat Kuncoro (2006) mencoba mengidentifikasi penyebab kemiskinan dari sisi ekonomi. Pertama, secara mikro, kemiskinan muncul karena adanya ketidaksamaan pola kepemilikan sumber daya yang menimbulkan distribusi pendapatan yang timpang. Penduduk miskin hanya memiliki sumber daya dalam jumlah terbatas dan kualitasnya rendah. Kedua, kemiskinan muncul akibat perbedaan dalam kualitas sumber daya manusia.
Kualitas sumber daya manusia yang rendah berarti produktivitasnya rendah, yang pada gilirannya upahnya rendah. Rendahnya kualitas sumber daya manusia ini karena rendahnya pendidikan, nasib yang yang kurang beruntung, adanya diskriminasi, atau karena keturunan. Ketiga, kemiskinan muncul akibat perbedaan akses dalam modal.
Ragnar Nurkse (dalam Sukirno, 1985) menyatakan bahwa kemiskinan bukan saja disebabkan oleh ketidakadaan pembangunan masa lalu tetapi juga menimbulkan hambatan pembangunan di masa yang akan datang. Menurut pandangan Nurkse terdapat dua jenis lingkaran perangkap kemiskinan yang menghalangi negara-negara berkembang untuk mencapai tingkat pembangunan yang pesat antara lain:
Dari segi penawaran modal
Tingkat pendapatan masyarakat yang rendah, yang diakibatkan oleh tingkat produktivitas yang rendah menyebabkan kemampuan masyarakat untuk menabung juga rendah sehingga menyebabkan tingkat pembentuka modal rendah.
Dari segi permintaan modal
Di negara-negara miskin perangsang untuk melaksanakan penanaman modal rendah karena luas pasar untuk berbagai jenis barang terbatas karena pendapatan masyarkat rendah. Sedangkan pendapatan masyarakat yang rendah tersebut disebabkan oleh produktivitas masyarakat yang rendah yang diwujudkan oleh pembentukan modal pada masa lalu. Pembentukan modal yang terbatas tersebut disebabkan karena kurangnya perangsang untuk menanam modal.
Meier dan Baldwin (dalam Sukirno, 1985) mengemukakan pula satu lingkaran perangkap kemiskinan yang timbul dari hubungan saling mempengaruhi diantara keadaan masyarakat yang masih terbelakang dan tradisionil dengan kekayaan alam yang masih belum dikembangkan. Untuk mengembangkan kekayaan alam yang dimiliki, dalam suatu masyarakat harus memiliki tenaga kerja yang mempunyai keahlian untuk memimpin dan dan melaksanakan berbagai kegiatan ekonomi.
Sedangkan Todaro (2006) berargumen bahwa tinggi rendahnya kemiskinan di suatu negara tergantung pada dua faktor utama, yaitu: tingkat pendapatan nasional rata-rata dan lebar sempitnya kesenjangan dalam distribusi pendapatan.
Pada level rumah tangga, menurut Gounder (2005) kemiskinan rumah tangga disebakan oleh beberapa faktor yaitu: tingkat pendidikan tertinggi yang dicapai oleh kepala rumah tangga, usia kepala rumah tangga, jenis kelamin kepala rumah tangga, daerah tempat tinggal (rural/urban), ukuran rumah tangga, etnik (suku), serta sektor pekerjaan yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga. Achia (2010) menambahkan faktor lain yang dapat mempengaruhi kemiskinan rumah tangga adalah usia dari rumah tangga tersebut serta agama yang dianut oleh kepala rumah tangga.
Dabukke (dalam Rahmawati, 2006), menyatakan bahwa peluang suatu rumah tangga berada dalam kemiskinan dipengaruhi oleh faktor-faktor: jenis mata pencaharian utama, jumlah anggota rumah tangga, jumlah anggota rumah tangga yang termasuk tenaga kerja, luas sawah garapan setahun, luas sawah yang dimiliki, total pendapatan dari kegiatan pertanian, total pendapatan dari kegiatan non pertanian, curahan waktu rumah tangga di sektor pertanian dan curahan waktu rumah tangga pada sektor non pertanian. Mathiassen (dalam Nasir, 2008) menambahkan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kemiskinan rumah tangga antara lain angka buta huruf, pendidikan tertinggi yang ditamatkan, sektor pekerjaan utama kepala rumah tangga, kepemilikan aset rumah tangga, kondisi perumahan, dan komposisi demografi.
Kemudian Mok T.Y, C.Gan dan A. Sanyal membagi faktor-faktor penyebab kemiskinan menjadi empat kategori yang antara lain:
  1. Demografi. Faktor penyebab secara demografi ini terdiri dari usia kepala rumah tangga, ukuran rumah tangga, jenis kelamin kepala rumah tangga, jumlah tanggungan dalam rumah tangga, ras dan migrasi yang pernah dilakukan oleh keluarga tersebut
  2. Status sosial dan ekonomi. Faktor penyebab kemiskinan rumah tangga secara status sosial dan ekonomi ini diindikatorkan melalui jenis sektor pekerjaan yang dikerjakan oleh kepala rumah tangga.
  3. Pendidikan formal tertinggi yang telah dicapai oleh kepala keluarga
  4. Region atau wilayah tempat tinggal
 

Kemiskinan di Indonesia

Kemiskinan di indonesia
Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjan.
Masalah kemiskinan adalah masalah yang kompleks dan global. Di indonesia masalah kemiskinan seperti tak kunjung usai. Masih banyak kita dapati para pengemis dan gelandangan berkeliaran tidak hanya di pedesaan bahkan di kota-kota besar seperti jakarta pun pemandangan seperti ini menjadi tontonan setiap hari. Kini di indonesia jerat kemiskinan semakin parah. Kemiskinan bukan semata –mata persoalan ekonomi melainkan kemiskinan kultural dan struktural.

Dampak kemiskinan
Dampak kemiskinan terhadap masyarakat umumnya begitu banyak dan kompleks, diantaranya:
  1. Penganguran
  2. Kekerasan
  3. Pendidikan
  4. Kesehatan
  5. Upaya pengetasan kemiskinan di indonesia
Seperti telah disinggung di atas bahwa kemiskinan merupakan suatu masalah yang kompleks yang tak terpisahkan dari pembangunan mekanisme sosial, ekonomi dan politik yang berlaku. Ole karena itu setiap upaya pengetasan kemiskinan secara tuntas menuntut peninjauan sampai keakar masalah, jadi, memang tak ada jalan pintas untuk mengetaskan masalah kemiskinan ini. Penanggulanganya tidak bisa secara tergesa-gesa.
Komitmen pemerintah untuk mengetaskan kemiskinan tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah yang disusun berdasarkan strategi nasional penanggulangan kemiskinan(SNPK). Disamping turut menandatangani tujuan pembangunan milenium, dalam RPJM-nya pemerintah telah menyusun tujuan-tujuan pokok dalam mengetaskan kemiskinan. Termasuk target ambisius dalam mengurangi angka kemiskinan.
Ada tiga ciri kemiskinan yang menonjol di indonesia. Pertama, banyak rumah tangga yang berada disekitar garis kemiskinan nasional, yang setara dengan PPPAS$1,55-per hari, sehingga banyak penduduk yang meskipun tidak tergolong miskin tetapi rentan terhadap kemiskinan. Kedua, ukuran kemiskinan didasarkan pada pendapatan sehingga tidak mengambarkan batas kemiskinan yang sebenarnya. Banyak orang yang tidak tergolong miskin dari segi pendapatan dapat dikatagorikan sebagai miskin atas dasar kurangnya akses terhadap pelayanan dasar serta rendahnya indikator-indikator pembangunan pembangunan manusia. Ketiga, mengingat sangat luas dan beragamnya wilayah indonesia, perbedaan antar daerah merupakan ciri mendasar dari kemiskinan di indonesia.
Tiga cara untuk membantu mengankat diri dari kemiskinan adalah melalui pertumbuhan ekonomi, layanan masyarakat dan pengeluaran pemerintah. Masing-masing cara tersebut menangani minimal satu dari tiga ciri utama kemiskinan di indonesia, yaitu: kerentanan, sifat multy dimensi dan keragaman antar daerah .
Dengan kata lain, strategi dari pengentasan yang efektif bagi indonesia terdiri dari tiga komponen:
  1. Membuat pertumbuhan ekonomi bermanfaat bagi rakyat miskin.
  2. Membuat layanan sosial bermanfaat bagi rakyat miskin.
  3. Membuat pengeluaran pemerintah bermanfaat bagi rakyat miskin.

Sumber:
https://septianhputro.wordpress.com/2012/03/06/kemiskinan-di-indonesia/

Indikator Kesenjangan dan Kemiskinan

Indikator Kesenjangan

Ada sejumlah cara untuk mengukur  tingkat  kesenjangan dalam distribusi pendapatan yang dibagi ke dalam dua kelompok pendekatan, yakni axiomatic dan stochastic dominance. Yang sering digunakan dalam  literatur adalah dari kelompok pendekatan pertama dengan tiga alat ukur, yaitu the Generalized Entropy(GE),ukuranAtkinson,dan Koefisien Gini. Yang paling sering dipakai adalah koefisien gini. Nilai koefisien gini berada pada selang 0-1. Bila 0 : kemerataan sempurna (setiap orang mendapat porsi yang sama daripendapatan)

Bila 1 : ketidak merataan yang sempurna dalam pembagian pendapatan.
Ide dasar dari perhitungan  koefisien gini berasal dari Kurva Lorenz. Semakin tinggi nilai rasio gini, yakni mendekati 1 atau semakin jauh kurva lorenz dari garis 45 derajat tersebut, semakin besar tingkat ketida kmerataan distribusi pendapatan.
  • Ketimpangan dikatakan  sangat  tinggi apabilai nilai koefisien gini berkisar antara 0,71-1,0.
  • Ketimpangan dikatakan  tinggi dengan nilai koefisien gini 0,5-0,7.
  • Ketimpangan dikatakan sedang dengan nilai koefisien gini antara 0,36-0,49.
  • Ketimpangan dikatakan  rendah dengan nilai koefisien gini antara 0,2-0,35.
  •  Selain alat ukur diatas, cara pengukuran  lainnya yang  juga umum digunakan, terutama oleh 
Bank Dunia adalah dengan cara jumlah penduduk dikelompokkan  menjadi tiga group :

  • 40%pendudukdenganpendapatanrendah,
  • 40%pendudukdenganpendapatanmenengah,
  • 20%penduduk dengan pendapatan tinggi dari jumlah penduduk. 

Selanjutnya, ketidak merataan  pendapatan diukur berdasarkan  pendapatan yang dinikmati oleh 40% penduduk dengan pendapatan  rendah.
Menurut  kriteria Bank Dunia, tingkat ketidak merataan dalam distribusi yaitu :
  • Pendapatan dinyatakan tinggi, apabila 40% penduduk dari kelompok berpendapatan rendah menerima lebih kecil dari 12% dari jumlah pendapatan.
  • Tingkat ketidak  merataan sedang, apabila kelompok tersebut menerima 12% sampai17%darijumlahpendapatan.
  • Sedangkan ketidak merataan rendah, apabila kelompok tersebut menerima lebih besardari17%darijumlahpendapatan.

 B. Indikator Kemiskinan

Karena adanya perbedaan lokasi dan standar kebutuhan hidup batas garis kemiskinan yang digunakan setiap negara berbeda-beda. Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan batas miskin dari besarnya rupiah yang dibelanjakan per kapita sebulan untuk memenuhi kebutuhan  minimum  makanan dan bukan makanan (BPS, 1994). Untuk kebutuhan minimum  makanan digunakan patokan 2.100 kalori per hari. Sedangkan  pengeluaran kebutuhan  minimum  bukan  makanan  meliputi pengeluaran  untuk perumahan, sandang, serta aneka barang dan jasa.
BPSmenggunakan2macampendekatan,yaitu:
1.Pendekatan kebutuhan dasar (basic needs approach)
Basic Needs Appoarch merupakan pendekatan yang sering digunakan. Dalam metode BPS, kemiskinan dikonseptualisasikan sebagai ketidak mampuan untuk memenuhikebutuhandasar.
Pendekatan Head Count Index
Head Count Index merupakan ukuran yang menggunakan kemiskinan absolut. Jumlah penduduk miskin adalah jumlah penduduk yang berada di bawah batas yang disebut garis kemiskinan, yang merupakan nilai rupiah dari kebutuhan  minimum  makanan dan  non makanan. Dengan demikian, garis kemiskinan terdiri dari 2 komponen, yaitu garis kemiskinan makanan (food line) dan garis kemiskinan  nonmakanan (nonfoodline).
Sumber:
https://andinurhasanah.wordpress.com/2012/11/08/kemiskinan-dan-kesenjangan/
http://citrariski.blogspot.com/2011/02/beberapa-indikator-kesenjangan-dan.html